Opini KOLOM BUYA HUSEIN

Demokrasi untuk Keadilan

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:14 WIB

Demokrasi untuk Keadilan

Demokrasi untuk Keadilan. (Ilustrasi: NU Online Jabar/freepik).

Indonesia adalah negara yang mengsnut sistem demokrasi. Bukan kerajaan, dinastik dan bukan pula oligarki. Sistem ini (demokrasi) meniscayakan terbukanya ruang kebebasan bagi setiap orang di negara bangsa ini untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan kehendak-kehendaknya, pikiran-pikirannya dalam suasana kesetaraan dan saling menghormati.


Kehendak-kehendak manusia yang berbeda-beda harus diselesaikan dalam ruang dialog yang terbuka, cerdas, jujur, santun, dan penuh kearifan, tanpa pemaksaan kehendak, apalagi dengan cara-cara kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan.


Saya kira semua nilai ini telah tertuang dengan jelas dalam konstitusi negara republik Indonesia, yang adalah produk bersama dan disepakati oleh seluruh komponen warga negara atau common platform. Maka kepadanyalah seluruh kebijakan negara dan konstruksi pemikiran keagamaan bangsa ini diletakkan dan diarahkan.


Dalam sistem demokrasi hukum harus ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Ibnu Rusyd, fiksuf dan ahli hukum terkenal mengatakan :


ان الحكيم الظالم هو الذی يحكم الشعب من اجل نفسه لا من اجل الشعب.


Pemimpin yang zhalim adalah orang yang memimpin bangsanya dalam rangka mencari keuntungan dan kesenangan bagi dirinya dan bukan demi kepentingan bangsanya.


Para pengambil kebijakan publik wajib bekerja untuk kepentingan seluruh warga negara, tanpa diskriminasi atas dasar apapun.


Ada sebuah puisi yang amat menarik :


لا تظلمنّ إذا ما كنت مقتدراً فالظلم آخره يدعو إلى الندم


Jangan bertindak zalim, jika kau berkuasa. Kezaliman itu akan melahirkan bencana yang akan disesali sepangan zaman.


Dan pada akhirnya saya selalu ingin menyatakan sistem ini harus dibangun dengan basis pendidikan dalam sistem dialektik intelektual bukan indoktrinasi.


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU