• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Opini

KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Calon yang Terburu-Buru Seharusnya Dihukum

Calon yang Terburu-Buru Seharusnya Dihukum
Calon yang Terburu-Buru Seharusnya Dihukum
Calon yang Terburu-Buru Seharusnya Dihukum

Dalam satu kaidah fiqhiyah dinyatakan :


من استعجل الشيء قبل أوانه عُوقب بحرمانه


"Siapa terburu buru untuk mendapatkan haknya sebelum waktunya, ia harus dihukum dengan terhalangnya hak nya itu,".


Kaidah ini menarik untuk membaca fenomena politik hari ini. Dimana salah satu calon terkesan terburu buru bahkan dipaksakan atau memaksakan diri untuk menjadi calon sebelum waktunya. Tindakan terburu buru itu bisa jadi dilakukan dengan cara yang ilegal/haram atau sebab yang ilegal/haram.


Dalam kitab kitab fiqih dicontohkan beberapa kasus terkait kaidah ini.


Pertama, jika seorang suami menceraikan istri di saat suami sakit keras yang menuju kematian nya dengan maksud agar istri tidak mendapatkan harta waris nya, maka suami seperti ini harus dihukum dengan tidak adanya dampak dari tindakannya itu, artinya istri yang diceraikan dengan cara yang tidak benar ini tetap berhak menerima waris.


Kedua, jika seorang yang seharusnya mendapat hak waris membunuh pewarisnya, dengan tujuan agar segera mendapatnya hak nya itu, maka ia harus dihukum dengan tidak mendapatkan hak warisnya. 


Nah pertanyaannya, bisakah kaidah ini digunakan untuk menghukum calon yang terburu buru dengan menggunakan cara cara yang "ilegal", yaitu dihalangi untuk tidak menjadi seperti apa yang ia mimpikan?  Seandainya jawabannya-pun ia, maka juga harus dilakukan dengan cara cara yang konstitusional. Tapi sulit sepertinya. Di atas kerumitan ini tatap harus berusaha, sekalipun hanya dengan seuntai do'a. 


Wallahu A'lam


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU


Opini Terbaru