• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Ngalogat

Nikah Sirri

Nikah Sirri
Nikah Sirri
Nikah Sirri

Secara bahasa, "Sirri" bermakna "rahasia atau sembunyi-sembunyi". Nikah Sirri artinya Nikah yang dirahasiakan atau disembunyikan. Di Indonesia ada tiga makna dari "Nikah Sirri".


Pertama: Nikah yang telah dihadiri wali, saksi dan tentu kedua mempelai, namun ada kesepakatan diantara mereka utuk merahasiakan perkawinan itu. Atau bisa dikatakan nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun namun kemudian dirahasiakan oleh keluarga, khususnya wali.


Kedua Nikah yang hanya dihadiri oleh dua orang, suami-istri aja, alias nikah tanpa wali, tanpa saksi.


Dan ketiga, nikah sirri ala Indonesia, yaitu nikah yang telah dihadiri wali, saksi, dan juga rayakan melalui walimah, dikenal di masyarakat, namun pernikahan itu tidak dicatatkan di catatan sipil.


Nikah Sirri model pertama dan ketiga, semua ulama klasik menyatakan sah. Sedangkan Nikah Sirri model kedua, hampir semua ulama (khususnya empat madzhab) menyatakan Haram. Namun sekalipun ia Haram, namun tidak bisa di "hukum had", karena ada Syubhati Al-Madzhab (kesangsian madzhab). Konsep syubahti al-madzhab ini menyatakan bahwa selama masih ada pandangan ulama, sekecil apapun, maka tidak boleh ada penghukuman, sebab bisa jadi pandangan kecil ini justru benar menurut Allah. tidak boleh ada penghukuman pada seorang jika ada kemungkinan ia benar, sekecil apapun kemungkinan itu.


Pertanyaannya, mengapa ada Nikah Sirri, padahal seharusnya pernikahan itu adalah kebahagian yang dirayakan (walimah urs)?


Jawabnya, sangat mungkin karena ia ingin tidak diketahui oleh orang lain.


Mengapa tidak ingin diketahui orang lain? bisa jadi karena perkawinannya bermasalah baik secara administratif, maupun secara sosial. Secara administrartif, karena ia seorang pejabat negara, seorang ASN yang terikat dengan kebijakan pengaturan yang ketat, sementara ia bersyahwat menikah, maka ia menikah secara sembunyi sembunyi. Secara Sosial, karena pernikahannya tidak ingin diketahui oleh masyarakat, oleh keluarganya, oleh istri pertama, kedua atau ketiganya, maka ia terpaksa menikah sirri. Maka, Umumnya Nikah Sirri ini selalu beririsan dengan Poligami. Nikah sirri adalah Poligami, Poligami adalah Nikah Sirri.


Oh iya, ada lagi Nikah yang tidak dicatatkan, karena tidak punya uang, ada hambatan dari pemerintah atau sebab sebab lainnya. Bagaimana hukum Nikah Sirri? yang paling jelas adalah bahwa "senggamanya" memang harus "Sirri", mengkipun riah riuh.


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU


Ngalogat Terbaru