• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Apakah Suami-Istri Setara?

Apakah Suami-Istri Setara?
Apakah Suami-Istri Setara?
Apakah Suami-Istri Setara?

Kota Bandung, NU Online Jabar
Salah seorang Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Imam Nakha'i menyebutkan bahwa ada dua bukti bahwa suami istri setara dengan fungsi yang berbeda. Hal tersebut diungkapkan melalui tulisan yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya, Imam Nakha'i, Sabtu (18/11/2023).


Pertama, al-Qur'an menyebut suami sebagai pasangan (zauj/azwaj) [al-Baqarah 232), dan juga menyebut istri dengan sebutan yang sama [al-Baqarah, 25, 234,240, dll] dan juga menyebut kedua-duanya sebagai "berpasang-pasagan" [Yasin, 36, az-Zukhruf 12].


KH Imam Nakha'i menjelaskan, kata pasangan dan berpasang-pasangan menunjukkan bahwa posisi keduanya adalah setara dengan fungsi yang berbeda, seperti sayap burung yang berpasangan dengan fungsinya masing-masing.


"Dengan berpasang-pasangan itulah seokor burung bisa terbang, mobil bisa bererak, sebagaimana keluarga akan terbang jauh jika suami istri berapsangan dengan baik," jelasnya.


Kedua, prinsip kehendak bersama dan musyawarah, sebagaimana ditegaskan dalam al-Baqarah ayat 233. Menurutnya, musyawarah meniscayakan posisi kedua belah pihak setara, siap menerima kemungkinan salah dan benar, terbuka menerima pendapat dari pihak lainnya dan membuka komitmen mematuhi hasil musyawarah itu.


Ia menilai, jika kedua belah pihak sebelum musyawarah sudah menyakini kebenaran hanya ada pada pihaknya, tidak terbuka untuk menerima pendapat yang lain, maka tidak pernah akan terjadi musyawarah.


"Prinsip musyarawarah meniscakan keduabelah pihak duduk-berdiri setara. Wallahu a'lam," pungkas KH Imam Nakha'i.


Nasional Terbaru