• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Ekonomi

Perelek, Solusi Kemandirian Warga 

Perelek, Solusi Kemandirian Warga 
Ilustrasi: NUO.
Ilustrasi: NUO.

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita mengenal Perelek. Yaitu kegiatan warga di lingkungan ke-RT-an mengumpulkan beras atau uang receh yang disimpan di dalam cangkir, kaleng, atau gelas dan di simpan di depan pintu untuk dikumpulkan oleh petugas ronda atau pengumpul yang dibentuk oleh warga.


Umumnya, perelek digunakan untuk santunan kematian, musibah, santunan lansia yang tidak mampu, atau kepentingan lainnya. Dengan adanya Perelek, semua warga merasa senang bisa saling membantu dan meringankan beban sesama.


Prinsipnya, perelek adalah iuran sukarela berupa uang atau beras dari warga, dikelola oleh warga, untuk kepentingan warga. 


Dalam prakteknya, tidak ada warga yang meminta penarikan kembali, atau meminta timbal balik keuntungan bagi hasil. Karena Perelek warga bukan kategori investasi atau menabung untuk kepentingan pribadi.


Di dalam fiqih, Perelek warga termasuk kedalam kategori tabarru atau kebajikan. Yaitu amal baik untuk saling membantu sesama dengan tujuan mencari ridha Allah.


Perelek Warga, adalah budaya gotong royong, saling tolong menolong untuk membantu warga yang membutuhkan dalam rangka hablumminannaas dan sudah ada dari zaman dulu di Indonesia, termasuk di daerah Jawa Barat.


Akad muamalahnya adalah kafalah atau takaful, saling menanggung, saling menjamin dalam skala kecil. Santunan yang diberikan dari Perlek Warga, memang terbatas sesuai dana yang ada, namun cukup meringankan beban duka yang terkena musibah.


Dana Perelek yang besar dengan pengelolaan yang baik skala perusahaan terbuka, bisa menjadi dana kemaslahatan bersama yang lebih besar lagi. Bisa menjadi modal usaha bersama, kemandirian bersama, dan ketahanan warga yang memiliki nilai profit tinggi untuk pembangunan, tanpa perlu lagi meminta bantuan kepada pihak lain.


Pihak pengelola, atau panitia yang dibentuk warga, terikat dengan wakalah bil ujroh, atau berhak mendapatkan konpensasi/gaji atas dedikasinya mengelola dana Perelek yang besar dengan professional.


Perelek Warga dan Asuransi


Dalam kehidupan modern, sistem Perelek warga telah berkembang menjadi Perusahaan Asuransi. Iuran sukarela yang dilakukan secara gotong royong sesuai kemampuan yang dikelola secara professional, akuntabel, lintas daerah dalam satu komunitas atau bangsa.


Asuransi dan Perelek warga, konsepnya sama, namun uang yang dikumpulkan bukan recehan atau secangkir beras. Melainkan puluhan ribu, hingga jutaan rupiah. Tidak tanggung-tanggung, dana santunan yang diberikan bisa mencover biaya pengobatan rumah sakit yang mahal, mencover kebutuhan 5 tahun, membebaskan utang, bahkan ada yang mendapat dana santunan kematian hingga milyaran rupiah. 


Dana Asuransi, bisa memberikan santunan dalam jumlah fantastis karena memang dana tabarru yang terkumpul dikelola dengan manajemen organisasi yang kompleks, diinvestasikan dalam perusahaan skala besar nasional, dan menjadi salah satu investor pemerintah dalam pembangunan. Dana tabarru yang terumpul di perusahaan asuransi, biasanya dijadikan instrumen investasi saham, reksadana, obligasi, surat berharga negara, surat utang, atau lainnya.


Dengan adanya timbal balik profit besar yang didapat oleh perusahaan asuransi dari investasi tersebut, sehingga peserta asuransi bisa mendapatkan santunan yang fantastis meskipun dengan iuran/kontribusi sesuai kemampuan dan kedesakatan di awal.


Bagi peserta, bergabung dalam program Asuransi bisa membantu sistem perencanaan manajemen keuangan keluarga, persiapan dana pensiun, mencover risiko tak terduka seperti kecelakaan, sakit kritis, meninggal dunia, bahkan menjadi harta warisan yang bisa dibanggakan oleh keluarga. 


Dengan berasuransi, peserta tidak akan khawatir menelantarkan kehidipan keluarga yang ditinggalkan akibat risiko tidak terduga.


Warga yang memiliki asuransi, akan lebih nyaman,  tenang dan bahagia karena sudah mendapatkan ikhtiar lebih dalam perlindungan jiwa, keuangan, dan kesehatan. 


Berasurani, bukan berarti memikirkan kematian, kecelakaan, kondisi kritis, atau musibah. Melainkan menghindari kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan terhadap musibah risiko tak terduga yang tidak diinginkan.


Kesalahpahaman 


Salah satu program asuransi yang merakyat adalah BPJS Kesehatan. Konsepnya adalah tabarru, akad kafalah/takaful, dan akad wakalah bil ujroh untuk pengelola. 


Asuransi bukan riba, bukan judi, bukan penipuan. Karena asuransi pada dasarnya sama dengan perelek, dibangun dengan semangat gotong royong,  berlandaskan tabarru (kebajikan karena Allah), berdasarkan akad kafalah/takaful. Pihak pengelola dana asuransi, terikat dengan akad kafalah bil ujroh.


Kesalahpahaman terhadap akad Asuransi, keterbatasan terhadap literasi fiqih muamalah, dan perkembangan ekonomi kontemporer, seringkali menjadikan hambatan manfaat solusi keuangan, kemandirian, dan gotong royong ini. Pada akhirnya, menjadi salah satu hambatan pembangunan, menurunnya nilai nilai kebersamaan dan persaudaraan.


Diantara kesalahpahaman yang perlu diluruskan tersebut diantaranya : 
 

  • Akad Asuransi


Sebagaian warga menganggap Asuransi adalah riba, padahal mereka tidak memahami secara mendalam tentang fiqih muamalah. Kalau pembaca membaca tulisan saya ini, mudah-mudahan mendapatkan sedikit gambaran tentang akad asuransi, dan saat ini sudah banyak literasi tentang asuransi di internet, maupun buku. Perihal asuransi, sudah pernah di bahas di Muktamar NU Lampung tahun 1992.
 

  • Pembayaran Asuransi


Sebagian warga menganggap, asuransi hanya menghabiskan uang. Kesalahpahaman ini karena tidak menyadari manfaat Perelek, tidak mendalami tabbarru gotong royong, tidak memahami akad kafalah/takaful, serta terbatasnya akses informasi dan edukasi tentang ekonomi syariah/fiqih muamalah. Padahal, kalau memahami konsepnya, betapa manfaat Asuransi sangatlah besar untuk kehidupan beragama, berbangsa, dan mencapai kesejahteraan bersama. 

 
  • Dana Asuransi


Sebagian warga menganggap Asuransi adalah menabung yang dananya dapat ditarik kapan saja. Sebagian lagi menganggap sebagai investasi yang memiliki nilai profit yang dapat dinikmati perbulan atau pertahun. 


Padahal, asuransi adalah tabarru, lebih dari sekedar menabung, lebih dari sekedar investasi. Karena hasilnya dapat dinikmati lahir batin secara bersama-sama. 


Menabung, investasi, dan asuransi adalah tigal hal yang berbeda. 


Menabung, adalah menyimpan uang untuk kepentingan pribadi atau tertentu yang dapat ditarik kapan saja dengan jumlah tetap atau ada sedikit bunga, dengan resiko inflasi penurunan nilai uang. Dalam beberapa model akad mudlorobah, menabung memang mendapatkan bagi hasil yang cukup. 


Investasi, dalam banyak bentuk seperti saham, deposito, obligasi, reksadana, SBN, Crypto, dan bentuk lainnya memang profitnya sangat menggiurkan sekaligus resiko uang hangus 100% sangat tinggi. Jika salah sistem, salah akad, salah MoU, dan kesalahan lainnya bisa sangat fatal. Intinya, Investasi adalah model bisnis yang tinggi risiko dan tinggi profitnya (high risk high return). Diperlukan kecermatan dan keahliam spekulasi dan analisa.


Jika kita mengalami risiko tak terduga seperti kecelakaan, sakit kritis, meninggal dunia, atau kehilangan pekerjaan, dapat dipastikan sangat mengganggu kondis tabungan dan investasi kita, jumlahnya hanya sebatas jumlah tabungan dan investasi. Tidak ada santunan, tidak ada jaminan. Karena memang menabung adalah kepentingan pribadi, jad risiko ditanggung sendiri.


Berbeda dengan Asuransi, seperti yang sudah saya uraikan singkat di atas. Asuransi memberikan kita kenyamanan, jaminan keuangan, jaminan kesehatan, dan jaminan kerugian, serta jaminan ketenagan dan masa pensiun.


Asuransi adalah :
 

  • Mengalihkan risiko tak terduga kepada perusahaan asuransi konvensional, atau
  • Membagi risiko bersama-sama dengan para peserta asuransi lainnya dalam manajemen perusahaan asuransi syariah. 


Asuransi, jelas gotong royong saling menanggung beban, tabarru, dan kafalah, secara global sudah ada sejak zaman Nabi SAW juga dalam Al Quran. Melalui ijtihad para ulama, para praktisi muamalah, dan perkembangan zaman serta peradaban manusia, sistem kafalah berkembang semakin canggih, dengan tetap berpegang pada pedoman Syariat Islam.


Penutup


Tujuan syariat islam, yang dirumuskan dalam Maqashid Syariah, ada 5 : 
 

  1. Hifd ad diin, menjaga agama
  2. Hifd an nafs, menjaga jiwa
  3. Hifd al aql, menjaga akal
  4. Hifd an nasab, menjaga keturunan
  5. Hifd al maal, menjaga harta


Berasuransi, tentu saja merupakan salah satu aktualisasi 5 prinsip syariah islam tersebut. 


Memang selalu ada penyimpangan dan pengecualian, walaupun sistem sudah dibentuk sedemikian rapi. Banyak kasus dalam tabungan, banyak kasus dalam investasi, banyak kasus dalam asuransi, juga banyak kasus dan masalah tanpa menabung, tanpa investasi, atau tanpa asuransi. Semuanya punya masalah kasus berbeda. Ada sisi gelap, ada sisi terangnya.


Tidak punya tabungan, 
Tidak punya investasi,
Tidak punya asuransi,
Sudah jelas merupakan masalah keuangan (kemiskinan) yang sulit dikendalikan.


Punya tabungan,
Punya investasi,
Punya asuransi,
Sudah jelas merupakan tanda kemakmuran (sejahtera). Dengan risiko yang mudah dikendalikan dengan ilmu, pengetahuan, pemahaman, pengalaman, dan pergaulan.


Demikian penjelasan singkat kali ini, mudah-mudahan ada manfaatnya. Mohon koreksi, masukan, atau perbaikan jika ada kesalahan.


Apabila membutuhkan literasi atau pengetahuan tentang fiqih muamalah atau ekonomi syariah, saya bersama LPNU Kab. Sukabumi mengadakan kajian Tadarus Ekonomi Syariah di Bulan Ramadhan ini melalui Kuliah Whatsapp (Kulwap). Saat ini sudah mencapai materi pelajara ke 214, dan insya Allah akan terus berlanjut walaupun setelah Ramadhan. Untuk bergabung dalam Tadarus Ekonomi Syariah tersebut, bisa menghubungi saya. Free.


Apabila membutuhkan informasi lebih jauh khusus tentang asuransi, atau ingin memiliki asuransi, bisa menghubungi saya juga. Alhamdulillah saya sudah memiliki lisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), dan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia). 


Kang Ichsan, Ketua PC LPNU Kab. Sukabumi


Ekonomi Terbaru