Tugas Pokok dan Fungsi LPBHNU
Mungkin hanya beberapa kalangan dan warga Nahdiyin yang memahami betul tentang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama atau disingkat LPBHNU.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LPBHNU diatur hanya dalam satu pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) yaitu pasal 17 ayat (6) huruf h, yang berbunyi "Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU bertugas melaksanakan Pendampingan, Penyuluhan, Konsultasi dan Kajian Kebijakan Hukum.
Penjelasan atas norma tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
Pertama, bahwa LPBHNU adalah lembaga bukan badan artinya ia lembaga inbody dalam tubuh NU secara struktural baik ditingkat PBNU, PWNU dan PCNU. LPBHNU adalah organ pelaksana dari PBNU, PWNU dan atau PCNU. Tidak ada garis komando antara LPBHNU PBNU dengan LPBH PWNU dan atau LPBH PCNU. Maka hubungan antar LPBHNU secara struktural adalah hubungan kordinatif dan supervisi.
Artinya, garis komando dan pertanggungjawaban LPBHNU adalah kepada ketua tanfidziyah NU sesuai tingkatannya. Tidak ada pertanggung jawaban LPBH PCNU kepada LPBH PWNU dan LPBH PWNU kepada LPBH PBNU.
Kedua, pengurus LPBHNU diangkat dan ditunjuk pimpinan NU yaitu Rois dan Ketua Tanfidziyah sesuai tingkatannya. Susunan kepengurusannya bukan berdasarkan pemilihan dalam forum musyawarah, maka konsekuensinya tidak ada daulat anggota atau kedaulatan ada di tangan anggota atau berdasarkan musyawarah anggota. Adapun perlunya musyawarah anggota adalah sebagai faktor etis dalam berorganisasi. Bukan sebagai kewajiban mutlak yang keputusannya harus berdasarkan rapat / musyawarah anggota. Oleh karenanya maka pertanggung jawaban ketua lembaga/LPBHNU bukan kepada anggota tetapi kepada ketua tanfidziyah NU sesuai tingkatannya.
Ketiga, Kerja Kerja LPBHNU didasarkan pada apa yang sudah ditentukan dalam AD/ART NU, keputusan keputusan PBNU dan keputusan pengurus NU sesuai tingkatannya dan berdasarkan perintah ketua tanfidziyah.
Oleh karena itu, LPBHNU adalah organ pelaksana atau organ pekerja dari oganisani NU maka konsekwensinya adalah pertanggungjawaban lembaga oleh ketua lembaga kepada ketua tanfidziyah NU dan pengurus lembaga bertanggung jawab kepada ketua lembaga . Artinya pengurus lembaga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya didasarkan atas arahan, perintah dan dipertangungjawabkan kepada ketua lembaganya.
H. Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn, Ketua LPBH PWNU Jawa Barat.