• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Daerah

Ketua LPBHNU Jabar Ungkap Tiga Hal Pentingnya Memahami Qanun Asasi

Ketua LPBHNU Jabar Ungkap Tiga Hal Pentingnya Memahami Qanun Asasi
Ketua LPBHNU Jabar Ungkap Tiga Hal Pentingnya Memahami Qanun Asasi. (Foto: NUJO/AG).
Ketua LPBHNU Jabar Ungkap Tiga Hal Pentingnya Memahami Qanun Asasi. (Foto: NUJO/AG).

Bandung, NU Online Jabar
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jawa Barat H Mahpudin mengapresiasi kegiatan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) bekerjasama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) PWNU Jawa Barat pada Jumat (8/4) malam, yang berlokasi di Jalan Terusan Galunggung No 9 Lengkong Kota Bandung.


"Tentu apresiasi juga kepada semua pihak terutama kepada ketua dan jajaran pengurus PWNU beserta tim media center nya sehingga acara ini bisa diikuti oleh semua pihak baik secara langsung baik secara offline maupun online melalui saluran NU Jabar Chanel atau NU Jabar Online," ujarnya.


"Atas nama pribadi dan pengurus LPBH PWNU Jawa Barat kami mengucapkan apresiasi dan terimaksih yang sebesar besarnya atas terselenggaranya agenda yang menjadi program Lakpesdam PWNU Jawa Barat ini," tambahnya.


H Mahpudin menjelaskan, pentingnya pemahaman terhadap Qanun Asasi menjadi pondasi bagi warga nahdliyin terutama bagi pengurus di semua tingkatan dalam berkhidmat dan menjalankan mesin organisasi. "Qanun Asasi ini menjadi penting untuk terus menerus disosialisasikan dan diperbincangkan di kalangan pengurus dan aktifis NU," tegasnya.


Menurutnya, ada tiga hal mengapa Qanun Asasi penting untuk diketahui khususnya oleh pengurus NU dan umumnya oleh seluruh warga nahdliyin. 


Pertama, Qanun Asasi adalah dasar filosofis bagi pergerakan NU sebagai Jam'iyyah (organisasi) dalam ikhtiar mewujudkan maksud dan tujuan NU ini dibentuk dan didirikan oleh pendirinya. Dengan mengetahui dan memahami Qonun Asasi ini maka diharapkan pengurus NU dalam menjalankan aktifitasnya linier dan paralel dengan maksud tujuan   Hadrotusy Syekh Mbah KH Hasyim Asyari. 


Kedua, Qanun Asasi sebagai grand norm atau norma dasar  yang harus mengejawantah atau harus  dibreakdown dalam norma aplikatif pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU sebagai acuan dalam tataran operasional kerja kerja organisasi. 


Ketiga, Qanun Asasi adalah ruh bagi jasad organisasi NU.  Spirit batin bagi badan jasad para pengurus dalam aktifitasnya sebagai individu sebagai jamaah sekaligus sebagai pengurus dan  pelayan bagi  kemanusiaan, keislaman dan kebangsaan. 


"Semoga kita senantiasa terhubung dan tersambung kepada para pendiri NU para ulama asshiddiqin wa syuhada wa sholihin wal anbiya walmursaliin wailalloh ta'ala, wattabi' man anaba ilayya," tandasnya.


Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Editor:

Daerah Terbaru