• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Ngalogat

Berguru ke Internet, Bagaimana Hukumnya?

Berguru ke Internet, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi: NUO.
Ilustrasi: NUO.

Globalisasi sudah tidak bisa dihindari lagi. Hampir seluruh masyarakat di Indonesia khususnya sudah mengenal istilah globalisasi yang seolah meruntuhkan tembok pemisah ruang dan waktu. Sehingga kejadian di belahan bumi utara bisa diterima beberapa detik di belahan bumi selatan. Begitulah karakter globalisasi yang cenderung melampaui batas-batas, termasuk untuk akses informasi keagamaan. Sehingga di zaman globalisasi ini susah sekali membedakan antara alim (orang yang mengerti) dan jahil (orang yang tidak mengerti), antara faqih dan bukan faqih, antara mufassir (ahli tafsir) dan mengaku-ngaku ahli tafsir.


Demikianlah keadaannya, berbagai informasi dan pengetahuan dengan mudah dapat diakses di dunia siber (internet). Bahkan yang memperparah keadaan adalah banyaknya orang yang menjadikan dunia maya (internet) sebagai seorang guru tempat bertanya dan mencari tahu. Dan celakanya dari guru (dunia maya) inilah mereka lalu menyebarkan apa yang di dapatnya kepada murid-muridnya.


Memang, tidak semua yang ada di internet adalah tidak benar. Banyak sekali kebenaran yang terserak di sana, akan tetapi kebenaran itu belum teruji dan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Karena bagaimanapun internet bukanlah guru yang memiliki sanad yang jelas, bahkan internet sering menjadi penyebar hal-hal negatif. Selain membawa berkah, internet juga tak jarang mendatangkan musibah.


Oleh karena itu, globalisasi dan fenomena internet yang tidak dapat dihindarkan harus diposisikan yang benar dan memberi manfaat. Sebagaimana pisau ditangan tukang masak bukan di tangan preman. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang berguru langsung kepada Jibril. Demikianlah tuntunan agama yang baik sebagaimana dilantunkan dalam sya’ir:


ومن يأخذ العلم من شيخ مشافهة   #     يكن عن الزيغ والتصحيف فى حرم
ومن يكن أخذا للعلم من صحف    #     فعلمـــه عند أهــــــــل العلم كالعدم


"Barangsiapa yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan musyafahah (berhadap-hadapan langsung), niscaya terpeliharalah ia dari tergelincir dan keliru. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari buku-buku (apalagi internet, red), maka pengetahuannya menurut penilaian ahli ilmu adalah nihil semata,".


Demikianlah seharusnya memposisikan internet sebagai media yang harus dikonfirmasi kembali berbagi informasi di dalamnya. Tidaklah layak langsung ditelan, tetapi harus dimasak lebih dahulu.


Sayang sekali, banyak sekali orang terlalu tinggi ego dalam dirinya sehingga malu bertanya dan enggan mengakui orang lain sebagai gurunya yang lebih tahu. Jika sudah demikian maka percuma berbagai nasihat, karena keingkarannya lebih kuat dari pada keinginan untuk belajar. 


المنكر لايفيده التطويل ولو تليت عليه التوراة والانجيل


"Tidaklah berguna berpanjang kalam (keterangan) bagi orang yang telah ingkar, walaupun dibacakan untuknya taurat dan injil,".


Bagaimanapun, internet adalah sarana atau alat saja. Ia berpotensi baik tapi juga berpotensi buruk. Tidak ada yang salah mencari informasi di internet. Ia cukup membantu kita untuk belajar banyak hal. Namun, khusus untuk persoalan agama, sikap ekstra hati-hati penting dijaga. Kredibilitas sumber perlu ditekankan, konfirmasi perlu diupayakan, dan tentu saja tanpa meremehkan pentingnya berguru langsung pada ulama yang kompeten di bidangnya.


Wallahu a'lam.


Ulil Hadrawy
(tulisan ini pernah dimuat di website NU Online pada 2013 dan direpost oleh NU Online Jabar dengan sedikit perubahan judul dan narasi).


Ngalogat Terbaru