• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Seleksi Guru ASN dan PPPK Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Seleksi Guru ASN dan PPPK Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Persyaratannya
Seleksi Guru ASN dan PPPK Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Pesyaratannya
Seleksi Guru ASN dan PPPK Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Pesyaratannya

Jakarta, NU Online Jabar
Kabar baik bagi dunia pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi telah merilis pengumuman dan jadwal Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Jadwal termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pelamar diumumkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.


Pada website tersebut juga dijelaskan, proses pendaftaran seleksi dimulai mulai 31 Oktober 2022-13 November 2022. Kemudian pengumumam hasil seleksi berkas pada 16-17 November 2022. Sementara pelaksanaan seleksi akan digelar pada 16-21 Januari 2023. Adapun pengumuman kelulusan pada 20-21 Februari 2023.


Kemudian, persyaratan peserta seleksi di antaranya adalah berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran. Peserta juga harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. Selain itu peserta juga bukan anggota atau pengurus partai politik.


Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi:

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;


Target Penerimaan ASN PPPK di Tahun 2023


Sementara itu, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 600 ribu guru honorer yang menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).


"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak Pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini," kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam rilis yang diterima NU Online, Senin (31/10).


Nadiem juga mengatakan, langkah ini akan terus dilakukan sampai memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Namun menurutnya, perlu dukungan Pemda untuk menyampaikan usulan formasi. "Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," ujarnya.


Selain itu, piihaknya juga terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer untuk menghadirkan seleksi yang semakin berkeadilan. 


"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ucapnya.


Lalu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.


"Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpanrb, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, kepala laboratorium," tandasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru