Opini

PPPK: Antara Harapan Guru Honorer, Kebutuhan Sekolah, dan Tantangan Regulasi

Kamis, 7 November 2024 | 15:06 WIB

PPPK: Antara Harapan Guru Honorer, Kebutuhan Sekolah, dan Tantangan Regulasi

Saepuloh, Ketua Pergunu Jawa Barat. (Foto: NU Online Jabar)

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang dibuka mulai tanggal 1 Oktober 2024 merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya. Pembagian periode pendaftaran yang mengakomodasi berbagai kategori pelamar menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga non-ASN.


Namun, pelaksanaan program ini masih menghadapi beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu masalah utama adalah penempatan PPPK yang seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta. Akibatnya, banyak PPPK yang kesulitan mendapatkan jam mengajar, sementara di sisi lain, sekolah swasta mengalami kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.


Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah perlu melakukan beberapa perbaikan pada regulasi Penerimaan PPPK, antara lain:


•    Diversifikasi Penempatan: Penempatan PPPK tidak hanya terfokus pada sekolah negeri, namun juga perlu mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi PPPK yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil atau sekolah swasta yang kekurangan guru.


•    Penyesuaian dengan Kebutuhan Sekolah: Penempatan PPPK harus didasarkan pada analisis kebutuhan guru yang akurat di setiap sekolah. Hal ini dapat dilakukan melalui pemetaan kompetensi guru yang ada dan proyeksi kebutuhan guru dalam beberapa tahun ke depan.


•    Sinkronisasi dengan Pendidikan Tinggi: Pemerintah perlu membangun sistem informasi yang terintegrasi antara data kebutuhan guru dengan data lulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, dapat dilakukan penyesuaian kurikulum dan jumlah mahasiswa pada program studi kependidikan agar sejalan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.


•    Evaluasi Berkala: Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program PPPK untuk mengidentifikasi kendala-kendala baru dan melakukan penyesuaian kebijakan.


•    Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan: Pemerintah perlu memberikan kesempatan bagi PPPK untuk meningkatkan kompetensinya melalui program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan PPPK dapat memberikan pembelajaran yang efektif.


•    Stabilitas Tenaga Kependidikan: Kebijakan PPPK perlu memberikan kepastian bagi tenaga kependidikan. Perlu ada mekanisme yang jelas terkait perpanjangan kontrak dan peluang untuk menjadi PNS, sehingga PPPK merasa memiliki masa depan yang cerah dalam karirnya.


•    Partisipasi Serikat Guru: Serikat guru perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan PPPK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara dan aspirasi guru dapat terakomodasi.


•    Anggaran yang Memadai: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan program PPPK, termasuk untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan pengembangan profesi.


Selain kendala-kendala di atas, perlu juga diperhatikan bahwa program PPPK memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan status kepegawaian yang lebih baik, PPPK diharapkan dapat lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, program ini juga dapat membantu mengurangi jumlah guru honorer yang selama ini bekerja dengan upah yang rendah dan tidak memiliki jaminan sosial.


Program PPPK merupakan langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan perbaikan yang komprehensif terhadap regulasi dan pelaksanaan program. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, dan serikat guru, diharapkan program PPPK dapat berjalan dengan lebih efektif dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.


Saepuloh, Ketua Pergunu Jawa Barat