Seputar Jabar

Pesantren Babakan Ciwaringin Angkat Suara, Soroti Sejumlah Kebijakan Dedi Mulyadi

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB

Pesantren Babakan Ciwaringin Angkat Suara, Soroti Sejumlah Kebijakan Dedi Mulyadi

Pesantren dan Alumni Babakan Ciwaringin saat menggelar Halaqah Alumni dan Pengasuh Pesantren Babakan menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dei Mulyadi. (Foto: Makom Albab).

Kabupaten Cirebon, NU Online Jabar
Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin menggelar Halaqah Alumni dan Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin pada Sabtu (19/7/2025) lalu. Kegiatan tersebut dalam rangka menanggapi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 


Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB) KH Marzuki Ahal dan Ketuam Umum Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) Dr H Juhana Zulfan tersebut dituliskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat perlu disikpai secara kritis arif dan bijak atas dasar kemaslahatan dan kemanfaatan dalam proses pendidikan yang berkeadilan, berkarakter dan berakhlakul karimah yang merupakan amanat dari tuntunan para muassis dan sesepuh pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon.


Adapun isi sejumlah poin dalam Maklumat tersebut yakni:


1. Kebijakan Gubernur No. 12 Tahun 2025, tentang penghapusan dana hibah untuk pondok pesantren dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah kebijakan yang melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Pesantren No. 18 tahun 2019 bahwa Pondok Pesantren adalah Lembaga Pendidikan berhak untuk mendapatkan afirmasi, fasilitasi dan rekognisi dari pemerintah yang selama ini sudah berjalan semestinya harus ditingkatkan bukan dihapus.


2. Kebijakan Gubernur yang termaktub dalam surat edaran Disdik Jabar Nomor 58/PK.03/Disdik tentang loima hari sekolah pada satuan Pendidikan di Jawa Barat berkonsekwensi kegiatan belajar mengajar sampai sore berakibat pada terhentinya pendidikan Madrasah Diniyah.


3.  Kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Nomer 463.1/KEP.323-DISDIK/2025 Tentang jumlah rombongan belajar (Rombel) sebanyak 50 murid berpengaruh terrhadap penurunan kualitas pendidikan serta berakibat pada tutupnya sekolah swasta.


4. Kebijakan gubernur yang termasuk dalam pergub jabar termaktub di tahun 2002 terkait bantuan pendidikan menengah umum (BPMU) seharusnya tidak membedakan sekolah negeri dan swasta sebagaimana termaktub dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Numar 3/PUU-XXII /2024 dan Undang-Undang no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas).


5. Kebijakan Gubermer Jawa Barat nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tanggal 23 januari 2025, tentang penyerahan ijazah cara gratis dan Surat Ederan Distik Jabar nomor 100.3-4.4/2879/DISTIK 2024  Tentang Sekolah dilarang menahan Ijazah dan menyerahkan secara gratis bagi sekolah Negeri dan Swasta adalah kebijakan yang perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan kearifan Iokal.


"Sebaiknya Kebijakan yang berdampak luas harus melibatkan semusa unsur terkait. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk sama-sama mengambil sikap atas kebijakan tersebut demi kebaikan bersama," tandas isi dari maklumat tersebut.