• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Hikmah

Kolom Buya Husein

Kiai Sahal dan Gagasan Fikih Sosial (4) 

Kiai Sahal dan Gagasan Fikih Sosial (4) 
KH MA Sahal Mahfudh. (Foto: NUO).
KH MA Sahal Mahfudh. (Foto: NUO).

Fikih sebagai Etika Sosial, bukan sebagai hukum negara. Desakan Kiai Sahal agar dilakukan proses “pembaruan” atau “pengembangan” (dalam bahasa yang dinilainya lebih tepat) fikih sehingga melahirkan produk yang relevan dengan zaman yang berubah (rasionable dan applicable), mengantarkannya pada keharusan mengambil basis-basis fundamental kebijakan publik/politik. Ia adalah “Kemaslahatan sosial”.  

 

Kemaslahatan sosial yang dimaksudkan dalam hal ini tidak terbatas pada kerangka hukum “dar al-mafasid wa jalb al-mashalih”(menghindarkan kerusakan dan membawa kebaikan) belaka, melainkan pada penciptaan kehidupan sosial yang menghargai hak-hak dasar manusia.

 

Kiai Sahal berkali-kali mengemukakan, baik dalam buku ini maupun tulisannya yang lain, tentang perlunya fikh dan kebijakan publik-politik mendasarkan diri atas“maqashid al-syari’ah” yang terangkum dalam “lima hak-hak dasar manusia”. Yakni “hifzh al-din” (perlindungan atas keyakinan), “hifzh al-nafs” (perlindungan atas hak hidup), “hifzh al-‘aql” (perlindungan atas akal, hak berpikir dan berekspresi), “hifzh al-nasl” (perlindungan atas hak reproduksi) dan “hifz al-maal” (perlindungan atas hak milik).

 

Inilah prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang pernah dicanangkan oleh Imam al-Ghazali (w. 1111 M) dalam al-Mustashfa dan dikembangkan lebih luas oleh Abu Ishaq Al-Syathibi (w. 790 H) dari Granada, dalam “al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah”.

 

Dr. Abd Allah Darraz, cendekiawan dan filsuf Muslim dari Mesir, dalam pengantar kitab Al Muwafaqat di atas menyatakan bahwa lima prinsip kemanusiaan tersebut merupakan dasar bagi kesejahteraan bangsa yang diyakini semua agama. Tanpanya kesejahteraan dunia tidak akan terwjud dan keselamata di akhirat tidak akan diperoleh. 

 

KH Husein MuhammadSalah seorang Mustasyar PBNU
 


Hikmah Terbaru