• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Garut

Tutup Pelatihan Paralegal, Sekretaris PCNU Garut: Bantu Meringankan Persoalan Nahdliyin Terkait Hukum

Tutup Pelatihan Paralegal, Sekretaris PCNU Garut: Bantu Meringankan Persoalan Nahdliyin Terkait Hukum
Tutup Pelatihan Paralegal, Sekretaris PCNU Garut: Bantu Meringankan Persoalan Nahdliyin Terkait Hukum
Tutup Pelatihan Paralegal, Sekretaris PCNU Garut: Bantu Meringankan Persoalan Nahdliyin Terkait Hukum

Garut, NU Online Jabar
Sebagai bagian untuk menguatkan peran organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di tengah-tengah masyarakat, para pengurus NU berkewajiban melayani setiap kebutuhan masyarakat, termasuk memberikan pelayanan berupa perlindungan maupun pendampingan hukum kepada masyarakat yang sedang tertimpa persoalan hukum. 


Hal itu diungkapkan Sekretaris Pengurus Cabang (PCNU) Kabupaten Garut Deni Ranggajaya saat menutup kegiatan Pelatihan Paralegal 2 bersama para pengurus atau calon pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBHNU) tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC) se-Kabupaten Garut di Vila Lasminingrat Jl Terusan Pembangunan Jayaraga Tarogong Kidul-Garut, Senin (26/06/2023).  


"Dalam artian bukan untuk menjadi advokat atau pengacara, anda-anda semua dilatih menjadi paralegal agar nantinya dapat membantu meringankan permasalahan warga Nahdliyin terkait dengan persoalan hukum," jelasnya. 


"Mengingat jumlah kecamatan di Kabupaten Garut sangat banyak yakni berjumlah 42 kecamatan, rasanya PCNU tidak akan mampu mengakomodir, mendampingi, dan menyelesaikan permasalahan warga secara sendirian. Maka dengan paralegal ini, kami berharap permasalahan warga NU di lapangan dapat terakomodir sehingga selanjutnya dapat terselesaikan dengan baik," tambah pria yang akrab disapa Kang Deni itu.  


Menurutnya sebagai nahdliyin terlebih sebagai pengurus NU, tentunya kita harus mampu memfasilitasi kepentingan warga. 


Sementara itu, Ketua PC LPBHNU Kabupaten Garut Miraj Gumbira mengungkapkan bahwa pihaknya akan secepatnya segera mengadakan rencana tindak lanjut pasca pelatihan parlegal sebagai bagian laporan  pertanggung jawabannya kepada PCNU Kabupaten Garut. Atas dasar itulah, tambah Miraj Gumbira, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengurus warga NU sekaligus melayani kyainya.  


Sebagai informasi, paralegal menurut  Permenkumham No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di Pengadilan. 


Dengan demikian paralegal merupakan pemberi bantuan hukum kepada masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum di luar pengadilan. Namun jika sudah masuk ranah pengadilan, paralegal hanya sebagai pembantu advokat. 


Secara umum paragel bisa diikuti oleh kalangan masyarakat umum kecuali Polri, TNI, dan ASN.


Pewarta: Rudi Sirojudin Abas
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Garut Terbaru