Syariah KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Batas Taat pada Suami

Rabu, 10 Juli 2024 | 08:00 WIB

Batas Taat pada Suami

(Ilustrasi: NU Online).

Sambil menahan air matanya agar tidak tumpah, ia bertanya "sampai mana batas ketaatan istri pada suaminya"? Lama, saya merenung memilih kata, agar tidak menambah kesedihan yang sepertinya lama dipendamnya.


Taat pada suami itu sebatas tidak melanggar tujuan dan prinsip prinsip perkawinan, yaitu saling berbagi kebahagiaan, saling mempergauli pasangan dengan baik, saling rela hati, saling berbagi tugas kerja rumah tangga secara adil, dan saling bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama. Jika permohonan pasangan baik suami maupun istri dalam bingkai tujuan dan prinsip prinsip itu, maka pasangan wajib mentaatinya.


Di dunia ini, hakikatnya tidak ada yang wajib ditaati kecuali Allah sang pengasih penyayang. Jikapun kita wajib taat pada Rasulullah, itu karena Allah memerintahkan demikian. Sehingga taat kepada Rasulullah hakikatnya juga taat kepada Allah.


Apakah Allah menyuruh istri taat pada suami? 


Ayat  an-Nisa 34, mengisyaratkan demikian. Ayat ini menyebutkan bahwa wanita yang shalihah, antara lain, adalah wanita yang "Qanitatun". Dalam beberapa tafsir kata Qanitatun di tafsirkan dengan "wanita wanita yang taat kepada Allah dan juga kepada suami suaminya".  


Ibnu Asyur dalam at-Tahrir wa at Tanwir, memaknai Qanitatun dengan wanita wanita yang taat kepada Allah. Al Qanut itu maknanya Ibadah kepada Allah, ucapnya. Di ujung ayat memang ditegaskan bahwa " jika istri istri itu telah taat kembali kepadamu setelah nusyuz, maka jangan cari cari jalan untuk menyakiti dan membencinya kembali".


Ayat ini, memang memberi isyarat bahwa istri wajib taat juga kepada suaminya? Namun apakah taat tanpa batas? Tidak, ketaatan pada suami ada batasnya, sejauh ia diperintahkan Allah untuk mentaatinya.


Ia kembali bertanya, jika suami menyuruh membuat kopi, memasak, mencuci, menyetrika, menyapu, dan pekerjaan rumah lainnya, padahal istri sudah sangat capek, apakah wajib taat? Saya jawab tidak. Karena membuat kopi, memasak, mencuci, dan seterusnya tidak diperintahkan oleh Allah agar istri taat pada suami dalam hal hal itu. 


Intinya, istri wajib taat sejauh tidak melanggar tujuan dan prinsip prinsip perkawinan di atas.


Apakah suami tidak wajib taat pada istri? Jika menggunakan "pendekatan mubadalah", suami juga wajib taat pada istri sejauh tidak melanggar tujuan dan prinsip prinsip perkawinan.


Ketaatan istri pada suami dan sebaliknya, bukan karena taat pada kehendak suami atau istri, tetapi taat kepada kehendak dan perintah Allah.


Jadi misalnya, suami menyuruh istri membuat kopi,l atau memasak -misalnya- maka suami mesti bertanya apakah membuat kopi itu diperintahkan oleh Allah agar dilakukan oleh istri? Jika tidak, maka istri tidak wajib mentaatinya. Karena jika taat dalam hal itu, berarti taat pada kehendak suami, bukan taat pada perintah Allah.


Nasehat untuk suami, jangan jadikan kehendakmu, seakan akan itu adalah kehendak Allah. Wallahu A'lam.


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU