Syariah

Bolehkah Berkurban dengan Ayam?

Rabu, 4 Juni 2025 | 08:10 WIB

Bolehkah Berkurban dengan Ayam?

Bolehkah Berkurban dengan Ayam?. (Foto: NU Online/freepik)

Oleh Ustadz Ujang Jamaludin
Salah satu dari bulan-bulan yang dimuliakan Allah adalah bulan Dzulhijjah, atau biasa disebut oleh kalangan masyarakat adalah bulan haji. Sebutan demikian memang tak lain daripada karena umat Islam yang mampu di bulan itu melaksanakan rukun Islam yang ke lima, yaitu ibadah haji.

 

Pada sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah, hari-hari dimana hari tersebut sangat dianjurkan untuk melakukan amal-amal yang baik dan terlebih khusus adalah puasa Arafah, yaitu tanggal 9 dzulhijjah.

 

Di samping daripada itu, pada tanggal 10 Dzulhijjah atau sudah biasa kita sebut dengan lebaran haji, di sana bukan saja dianjurkan melakukan shalat idul adha, tetapi lebih dianjurkan lagi melakukan penyembelihan hewan qurban bagi yang mampu. Bahkan nabi mengatakan bahwa tak ada amalan yang paling baik di hari idul adha kecuali menumpahkan darah, maksudnya adalah berqurban.

 

𝑺𝒚𝒂𝒓𝒂𝒕 𝑯𝒆𝒘𝒂𝒏 𝑸𝒖𝒓𝒃𝒂𝒏 

Perlu diketahui bahwa qurban itu ada hewan tertentu yang sah dipakai untuk melaksanakan qur'ban, tak seenaknya.

ولا تصح الأضحية إلا من ابل، وبقر وغنم بسائر انواعها بالإجماع.
قال الله تعالى: لكل أمة جعلنا منسكا ليذكوا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام.
📚 أحكام الأضحية والعقيقة والتذكية، ص ١٦

Dan qurban itu tidaklah sah kecuali dari unta, sapi dan kambing/domba.

Dari keterangan yang lain:


وقال الإمام النووي: أما الشروط، فأربعة: أحدها: أن يكون المذبوح من النعم، وهي الإبل، والبقر، والغنم، سواء الذكر والأنثي، وكل هذا مجتمع عليه. اه‍
📚 التضحية فى توضيح مسائل الأضحية ص ٤٠

 

Imam Nawawi berkata: adapun syarat-syarat qurban itu ada empat: 
Satu, bahwa yang disembelih itu dari jenis hewan peliharaan, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba.

 

Dari penjelasan di atas sangat jelas bahwa berkurban itu minimal dengan kambing atau domba. Kita tahu bahwa harga kambing itu kisaran Rp 2,5 juta. Bagi yang tak mampu pastilah agak sulit untuk ikut serta melaksanakan qur'ban karena harganya yang mahal. 

 

𝑨𝒅𝒂𝒌𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒖𝒍𝒂𝒎𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒒𝒖𝒓𝒃𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒂𝒚𝒂𝒎? 

Ada, yaitu pendapat Ibnu Abbas. Bahkan ulama menganjurkan bagi yang faqir untuk mengikuti pendapat/madzhab agar bisa ikut serta menyembelih qurban.

 

وذكر الباجوري فى حاشيته عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه يكفى إراقة الدم ولو من دجاج وإوز. وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده،...
📚 أحكام الأضحية والعقيقة والتذكية، ص ١٦

 

Artinya, "diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya qurban cukup mengalirkan darah (qurban) walaupun dengan ayam dan angsa. Dan syaikhuna (guru kita) memerintahkan pada yang faqir untuk taqlid pada pendapat tersebut."

 

𝑲𝒆𝒔𝒊𝒎𝒑𝒖𝒍𝒂𝒏

Pada dasarnya hewan yang boleh dipakai untuk berqurban itu adalah unta, sapi, kambing. Tetapi bagi yang tak mampu ikutlah pendapat imam Ibnu Abbas yang membolehkan qurban dengan ayam jantan. Sekali lagi, pendapat ini notabenya di khususkan untuk faqir atau kata lain tak mampu. Wallahu a'lam.

 

Penulis adalah Pengurus Pesantren Nurul Huda Cikandri Sekaligus Anggota GP. Anaor PAC Kecamatan Cigugur