Syariah

Replika, Informasi, dan Ijtihadi Soal Mud Nabi SAW

Sabtu, 29 Maret 2025 | 04:00 WIB

Replika, Informasi, dan Ijtihadi Soal Mud Nabi SAW

Zakat Beras. (Ilustrasi: NU Online Jabar/freepik.com).

Dalam beribadah, umat Islam diharuskan mengikuti Rasulullah Saw dengan segala ketentuannya, baik ketentuan ibadah murni maupun yang berdimensi sosial, seperti zakat, sedekah, waqaf, termasuk ukuran-ukuran nabi.


Rasulullah sendiri memiliki dua alat ukur massa yang digunakan secara bergantian, al-Kail atau takaran (semacam literan) dan al-Wazn atau timbangan. Kail memiliki satuan turunan, yaitu mud dan sho'


Perkembangan terkini, mud nabi telah banyak dibuatkan replika lengkap dengan sanad yang terhubung kepada nabi. Berdasarkan pantauan di mesin pencarian, telah beredar banyak replika mud di tengah masyarakat. Namun, replika yang beredar memiliki ukuran yang beragam saat dikonversi ke kilogram, alias tidak sama.


Saat 1 sho' (4 mud) dikonversi menggunakan berbagai replika mud ke satuan kilogram, hasilnya sangat variatif. Ada yang setara dengan 2,5 kg, ada yang 2,6 kg, 2,7 kg, dan lainnya.


Keberadaan sanad replika tidak serta merta mewakili mud nabi, sebagaimana sanad hadis tidak lantas mewakili sunah nabi. Keadaan ini membuat tidak mudah menentukan replika mana yang sah mewakili mud nabi. Harus dilakukan pelacakan ketat terhadap jejak replika hingga ke masa nabi. Untuk melacak replika-replika ini, kita bisa meminjam metode ahli hadits, ditambah metode ushul fiqih untuk melengkapi analisis.


Metode ahli hadis dipakai karena replika dan hadis sama-sama membawa informasi seputar nabi, bedanya replika membawa informasi non-verbal sedangkan hadis membawa informasi secara verbal. Informasi yang terkandung pada replika ini bernilai dzonn (informasi kuat yang subjektif), sama kedudukannya dengan hadits ahad. Kita tidak cukup punya alat bukti untuk sampai pada yakin (qoth'i).


Selanjutnya kita uji sanad setiap replika, sama seperti saat kita menguji sanad hadis. 


Setelah didapati sanad replika yang kuat, itulah yang kita ambil. Namun jika didapati sama kuat, kita kerjakan tarjih dengan mengunggulkan salah satu replika melalui berbagai qorinah yang menyertainya. Berapapun hasil konversi tiap replika, semuanya berada dalam ruang ijtihadi dzonni. Setiap mujtahid diperkenankan memilih replika yang dianggap paling mewakili mud nabi.


Bagi yang tidak melakukan ijtihad, bisa mengikuti salah satu ulama yang telah berijtihad. Pilihan paling aman (ihtiyath) dengan mengikuti kaidah fiqih bahwa beralih dari pilihan-pilihan rawan kepada pilihan aman hukumnya dianjurkan (mustahab).


الخروج من الخلاف مستحب


Pilihan aman antara wajib dan mubah adalah wajib. Dengan itu ia terbebas dari tuntutan (`Amr).


Pilihan aman antara haram dan mubah adalah haram. Dengan itu ia terbebas dari larangan. Begitu pun zakat fitrah, pilihan aman di antara banyaknya replika adalah takaran terbesar. Dengannya semua takaran-takaran ijtihad di bawahnya terpenuhi.


Wallahu a'lam


A Deni Muharamdani, Ketua Lembaga Bahtsul Masail MWCNU Karangpawitan Garut