LBMNU Jabar Bahas Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK, Ini Hasilnya
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Cirebon, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menggelar bahtsul masail di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Haul ke-36 KH Aqiel Siroj dan Harlah ke-65 Pondok Pesantren KHAS Kempek.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah fenomena meningkatnya gugatan cerai pasca pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belakangan ini, kasus perceraian yang diajukan ASN dan PPPK setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan marak terjadi di sejumlah daerah, seperti Blitar, Pandeglang, dan Cianjur.
Di Kabupaten Cianjur, tercatat sekitar 30 ASN dan PPPK mengajukan perceraian usai menerima SK. Mayoritas penggugat adalah perempuan, terutama yang bekerja di sektor pendidikan. Faktor ekonomi, kemandirian finansial, hingga konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama menjadi pemicu utama fenomena ini.
Ā
Dalam forum bahtsul masail, para kiai menegaskan bahwa tindakan ASN menggugat cerai tidak dibenarkan tanpa adanya alasan syarāi. Hal ini merujuk pada hadis Nabi:
āSiapapun wanita yang meminta cerai tanpa alasan (yang dibenarkan syariat), maka tidak akan mencium bau surga.ā Dalam riwayat lain: āMaka surga haram baginya.ā (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban & al-Tirmidzi dan disahihkan beliau).
Adapun alasan yang diperbolehkan secara fikih bagi istri untuk menggugat cerai antara lain: suami tidak mampu memberi nafkah, suami enggan menafkahi atau meninggalkan istri tanpa nafkah, suami memiliki āuyub al-nikah (cacat pernikahan) seperti impoten, gila, atau penyakit tertentu, suami melakukan kekerasan, meninggalkan istri lebih dari enam bulan, terbukti berzina, hingga berpindah agama. Semua faktor tersebut dapat menjadi dasar gugatan cerai menurut fikih, dengan tetap menyesuaikan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Forum juga merekomendasikan agar tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat menggalakkan upaya menjaga keharmonisan rumah tangga. Beberapa di antaranya adalah saling menghargai, menanggalkan ego, menjalankan muāasyarah bil maāruf, serta mengingat bahwa perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Selain itu, perceraian ditekankan berdampak buruk pada masa depan anak dan keluarga, sehingga kualitas agama dan akhlak harus dijadikan pertimbangan utama dalam memilih pasangan.
Hasil lengkap bahtsul masail dapat diunduh melalui tautan berikut: [Unduh Dokumen Hasil Bahtsul Masail].
Terpopuler
1
Antara Kenaikan Gaji DPR, Peran DPRD, dan Program Makan Bergizi Gratis: Sebuah Catatan Kritis
2
Lembaga Falakiyah NU Umumkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada Senin 25 Agustus 2025
3
Pedagang yang Dipercaya Langit
4
Lakmud IPNU IPPNU Pangandaran 2025 Resmi Dibuka, Kader Muda Didorong Bumikan Nilai Aswaja
5
Wujudkan Masjid Berdaya, LTMNU Cianjur Kukuhkan 1.000 Muharrik dan Beri Pelatihan Manajemen ke DKM hingga IRMAS se-Kabupaten
6
Janji Dedi Mulyadi: Seluruh Jalan di Jabar Mulus pada 2027, Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Infrastruktur
Terkini
Lihat Semua