• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Syariah

Variasi Gaya dalam Bercinta, Bagaimana Hukumnya?

Variasi Gaya dalam Bercinta, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi: NUO
Ilustrasi: NUO

Dalam surat Al-Baqarah ayat 223 dijelaskan bahwa seorang istri berlaku sebagai lahan yang boleh ditanami apapun oleh sang suami. Meski demikian, Islam juga telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri, termasuk juga di dalamnya menjelaskan etika berhubungan intim seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tatacara melakukan hubungan seks suami-istri.


Di zaman globalisasi, perilaku manusia dipengaruhi oleh arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, termasuk pembahasan mengenai variasi dalam berhubungan seks dengan pasangannya. Bagi mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.


Nah, apabila keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permasalahan. Lalu, bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?


Pada saat istri menolak permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan (nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istriI). Sebab, pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri adalah sewajarnya saja. Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib, selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran seperti dengan berbagai gaya ( jurus cakar elang, hariamau menerkam dan lain-lain) atau sekedar bermain-main dengan tangan dan jari-jari di wilayah mister v, atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lainnya. 


Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.


Penjelasan tersebut dituangkan dalam kitab Fathul Muin dan juga kitab-kitab lainnya semisal dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra karangan Ibnu Hajar al-Haytami:


الواجب عليها هو التمكين من الوطء ولايجب عليها ما وراء ذلك مما هو معروف وان ترتب عليه مزيد قوة لهمة الرجل وتنشيط للجماع هذا هو الذى يتجه ويحتمل أن يجب عليها ما يتوقف عليه الانزال او مايترتب على تركه ضرر للرجل  


Ulil Hadrawiredaktur NU Online


Syariah Terbaru