Dalam surat Al-Baqarah ayat 223 dijelaskan bahwa seorang istri berlaku sebagai lahan yang boleh ditanami apapun oleh sang suami. Meski demikian, Islam juga telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri, termasuk juga di dalamnya menjelaskan etika berhubungan intim seperti yang diterangkan dalam kitab âuqudul lujainâ mengenai tatacara melakukan hubungan seks suami-istri.
Di zaman globalisasi, perilaku manusia dipengaruhi oleh arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, termasuk pembahasan mengenai variasi dalam berhubungan seks dengan pasangannya. Bagi mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.
Nah, apabila keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permasalahan. Lalu, bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?
Pada saat istri menolak permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan (nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istriI). Sebab, pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri adalah sewajarnya saja. Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib, selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran seperti dengan berbagai gaya ( jurus cakar elang, hariamau menerkam dan lain-lain) atau sekedar bermain-main dengan tangan dan jari-jari di wilayah mister v, atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lainnya.Â
Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.
Penjelasan tersebut dituangkan dalam kitab Fathul Muin dan juga kitab-kitab lainnya semisal dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra karangan Ibnu Hajar al-Haytami:
Ĝ§ÙÙĜ§ĜĴĜ¨ ĜıÙÙÙĜ§ ÙÙ Ĝ§ÙĜŞÙ
ÙÙÙ Ù
Ù Ĝ§ÙÙĜ·ĜĦ ÙÙĜ§ÙĜĴĜ¨ ĜıÙÙÙĜ§ Ù
Ĝ§ ÙĜħĜ§ĜĦ Ĝ°ÙÙ Ù
Ù
Ĝ§ ÙÙ Ù
ĜıĜħÙÙ ÙĜ§Ù ĜŞĜħĜŞĜ¨ ĜıÙÙÙ Ù
Ĝ²ÙĜŻ ÙÙĜİ ÙÙÙ
Ĝİ Ĝ§ÙĜħĜĴÙ ÙĜŞÙĜ´ÙĜ· ÙÙĜĴÙ
Ĝ§Ĝı ÙĜ°Ĝ§ ÙÙ Ĝ§ÙĜ°Ù ÙĜŞĜĴÙ ÙÙĜĜŞÙ
Ù Ĝ£Ù ÙĜĴĜ¨ ĜıÙÙÙĜ§ Ù
Ĝ§ ÙĜŞÙÙÙ ĜıÙÙÙ Ĝ§ÙĜ§ÙĜ²Ĝ§Ù Ĝ§Ù Ù
Ĝ§ÙĜŞĜħĜŞĜ¨ ĜıÙÙ ĜŞĜħÙÙ ĜĥĜħĜħ ÙÙĜħĜĴÙ Â
Ulil Hadrawi, redaktur NU Online
Terpopuler
1
Innalillahi, Pimpinan Pesantren Manuk Heulang Tasikmalaya Ajengan Mimih Haeruman Wafat
2
Ketua PCNU Pangandaran Ajak Umat Maknai Idul Adha dengan Kepedulian Sosial
3
Idul Adha 1446 H, DKM Musholla Nurul Hidayah Sembelih Hewan Kurban Sebanyak 1,1 Ton
4
Pesantren Al-Hamidiyah Depok Gelar Takbir Keliling, Meriahkan Idul Adha dengan Kreativitas Santri
5
Rutin Gelar Istighotsah Reboan dan Silaturahmi, PCNU Bogor Perkuat Soliditas Jamâiyyah
6
Kebahagiaan Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Terkini
Lihat Semua