• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Sejarah

Kaum Buruh Riwajatmoe Doeloe: Pemogokan (Bagian-2)

Kaum Buruh Riwajatmoe Doeloe: Pemogokan (Bagian-2)
Algemeen Indisch Dagblad de Preangerbode, surat kabar yang memuat berita penagkapan Semaun (Dok. Agung Purnama)
Algemeen Indisch Dagblad de Preangerbode, surat kabar yang memuat berita penagkapan Semaun (Dok. Agung Purnama)

Oleh Agung Purnama

Pada bulan Juni 1921, “Persatoean Perserikatan Kaoem Boeroeh“ (PPKB) mengalami perpecahan. Kantor pusatnya dipindahkan dari Semarang ke Jogjakarta. Tapi rencana pemogokan tetap akan dijalankan. Sisa-sisa anggota PPKB di Semarang kemudian membentuk Revolutionaire Vakcentrale (Federasi Serikat Buruh Revolusioner) di bawah pimpinan Semaun. Dari situ kaum buruh semakin gencar melakukan berbagai aksi massa dan pemogokan. Agustus 1921 pemogokan terjadi di lingkungan buruh pelabuhan Surabaya. Medio Januari 1922 pemogokan dilakukan 1.200 buruh pegadaian, di bawah pimpinan Abdoel Moeis dari Central Sarikat Islam, dan Tan Malaka, mencakup 79 rumah-gadai.

Yang paling besar, aksi pemogokan dilakukan para pegawai dan buruh Kereta Api yang tergabung dalam VSTP di bawah komando Semaun, pada tanggal 9 Mei 1923. Semaun sendiri sudah ditangkap oleh pemerintah Kolonial pada 8 Mei, sehari sebelum pemogokan dilakukan. Ia lalu diasingkan ke Amsterdam Belanda, dan tiba pada 20 September 1923. Surat kabar De Preanger Bode No. 126, edisi tanggal 9 Mei 1923 menulis tajuk “Semaoen Gearresteered” atau “Penangkapan Semaoen.” Di antara isi berita tersebut ditulis

“Werd Semaoen gearresteerd, dan zou de VSTP de algemeene staking afkondigen en dezer dagen heette het, dat Semaoen tot ‘dictator’ van de VSTP… Warrom dan ook gearresteerd is hij en van meer belang is thans de vraag, op de bedreiging van de VSTP ten uitvoer zal worden gelegd.” (Jika Semaun ditangkap, VSTP akan melakukan pemogokan massal, dan belakangan ini Semaun telah ditunjuk sebagai ‘diktator’ VSTP… Apapun itu, Semaun telah ditangkap, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ancaman VSTP akan dilaksanakan.)

Benar saja, VSTP mewujudkan ancamannya. Pemogokan dimulai di Semarang, lalu meluas sampai ke Madiun, Pekalongan, Tegal, Cirebon, Kertosono, dan Surabaya. Pemogokan massal itu diikuti oleh 13.000 dari 20.000 buruh Kereta Api dan ditambah dengan perkumpulan pegawai-pegawai bangsa Eropa, juga buruh tram, pedagang pasar, tukang sado, pekerja bengkel, dan kusir dokar. Hal menarik lain ialah aksi mogok tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Oleh karena aksi ini merembet ke masalah ekonomi secara lebih luas, maka pemerintah Kolonial Belanda memberlakukan pasal 161 KUPH, yaitu memberikan sanksi seberat-beratnya bagi para pelaku berupa pemecatan, pengusiran, atau hukuman penjara 5 tahun, dan sejumlah denda. Kerasnya reaksi dari pemerintah Kolonial Belanda, membuat aksi pemogokan menjadi terhenti pada akhir bulan Mei. Melalui edaran bulletin, pengurus pusat VSTP mengemukakan “lantaran kerasnya reaksi, maka perlawanan semakin melemah, dan pemogokan tidak mendapat hasil,” begitu dikutip dan dilampirkan dalam surat residen Semarang kepada Gubernur Jenderal, tanggal 8 Juni 1923.

Agung Purnama, alumni Pendidikan Sejarah UPI dan Ilmu Sejarah UNPAD. Aktif mengajar di Jurusan Sejarah Peradaban Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
 


Editor:

Sejarah Terbaru