• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Hikmah

KOLOM KH ZAKKY MUBARAK

Janji dan Kesetiaan 

Janji dan Kesetiaan 
Ilustrasi: NUO
Ilustrasi: NUO

Seorang muslim jika menyampaikan suatu janji atau mengikat diri dengan suatu kesepakatan harus menepatinya dengan baik dan melaksanakannya dengan kesadaran dan keinsafan. Salah satu dari tanda kuatnya iman seorang muslim adalah menepati janji-janji yang telah diucapkannya, tidak berusaha mengingkari janji atau menariknya kembali. Ajaran Islam mewasiatkan agar setiap orang menganggap penting setiap transaksi yang telah ditetapkan dan melaksanakan syarat-syarat yang tertulis di dalamnya. Nabi SAW bersabda:


اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ (رواه الترمذي وابن ماجة)


“Kaum muslimin itu terikat dengan transaksi yang akan mereka tetapkan” (HR. Tirmidzi, No: 253, Ibnu Majah, No: 2353).


Tumbuh suburnya dalam lapangan bisnis, pekerjaan, perusahaan dan organisasi adalah didasarkan atas kesetiaan dalam melaksanakan dan memenuhi janji. Syarat-syarat yang ditetapkan dalam transaksi-transaksinya yang dilaksanakan harus sesuai dengan hukum-hukum Islam, dengan demikian ketentuan itu akan cocok dengan kemashlahatan sesama, karena ajaran Islam adalah sesuai dengan fitrah insani.


Transaksi yang berkaitan dengan akad, perjanjian dan kesepakatan, dianggap sangat penting dalam ajaran Islam, seperti akad nikah, hutang piutang, pemesanan barang dan sebagainya. Yang berkaitan dengan akad misalnya adalah mahar atau maskawin yang diwajibkan bagi mempelai pria untuk diserahkan kepada mempelai wanita. Diantara perjanjian (persyaratan) yang harus dipenuhi adalah sesuai yang berkaitan dengan pernikahan. Karena itu, bila terjadi suatu pernikahan, kedua belah pihak (suami dan istri) tidak boleh mengkhianati hak dan kewajibannya masing-masing.


Masih berkaitan dengan akad nikah, seorang pria tidak boleh menghindari kewajiban-kewajibannya terhadap istri, termasuk memenuhi maharnya, Rasulullah SAW. memperingatkan:


مَنْ أَصْدَقَ امْرَأَةً صَدَاقًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ مِنْهُ أَنَّهُ لا يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهَا ، فَغَرَّهَا بِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ فَرْجَهَا بِالْبَاطِلِ ، لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ (رواه البيهقي)


”Siapa saja yang melakukan pernikahan dengan seseorang wanita, dengan mahar sedikit atau banyak, yang dihatinya tidak ada kecenderungan untuk memenuhi hak istrinya, maka ia telah menipunya. Bila ia meninggal sebelum memenuhi kewajibannya (mahar), ia akan menghadap Allah sebagai seorang pezina”. (HR. Baihaqi, No: 13332).


Demikian kuatnya hadis di atas memberikan sugesti pada kaum pria, agar melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap istrinya, termasuk melengkapi mahar yang telah ditetapkannya.
Selain yang berkaitan dengan akad nikah, masih banyak lagi contoh lain dalam berbagai bidang kehidupan yang menekankan agar manusia dapat menepati perjanjian-perjanjian dengan keinsafan dan kesadaran. Salah satu hal yag dianggap penting, adalah yang berkaitan dengan bisnis termasuk masalah hutang piutang. Nabi SAW. bersabda:


أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا (رواه ابن ماجة)


“Pria mana saja yang berhutang dengan suatu hutang, sedang ia berniat untuk tidak melunasinya, maka ia akan menghadap Allah (di Akhirat) sebagai seorang pencuri”. (HR. Ibnu Majah, No: 2410).


Barang siapa yang berhutang, sedang ia tidak berniat untuk melunasinya kepada pemiliknya, maka ia telah menipunya, sampai pemilik itu memperoleh kembali. Bila kemudian orang yang berhutang itu meninggal, sedang ia belum melunasi hutangnya, ia akan menghadap Allah di Akhirat sebagai seorang pencuri. 


Berbagai ayat al-Qur’an mewasiatkan agar umat manusia bersikap setia terhadap janji dan transaksi yang telah ditetapkannya. Al-Qur’an melarang setiap pengkhianatan dan pengingkaran terhadap janji-janji yang telah disepakati bersama. Allah SWT berfirman:


وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡ‍ُٔولٗا 


“... Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Isra’, 17: 34).


Setiap janji yang telah diucapkan seseorang, pasti akan dimintai pertanggungjawaban, karena itu berhematlah dengan janji dan jangan terlalu mengobralnya, sehingga kewalahan, tidak dapat memenuhinya. Masih berkaitan dengan janji, dalam surat al-Nahl disebutkan:


وَأَوۡفُواْ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمۡ وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ ٱللَّهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيلًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ 


“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S. Al-Nahl, 16: 91).


Pengkhianatan terhadap janji akan menghilangkan kepercayaan, menimbulkan kekacauan dan permusuhan terhadap sesama umat manusia. Mereka yang mengingkari janjinya setelah janji itu teguh, digambarkan al-Qur’an, sebagai seorang wanita tua yang pikun. Pada siang harinya ia menenun dengan sungguh-sungguh, tetapi pakaian yang telah ditenun itu diurainya kembali satu persatu di malam hari, sehingga pekerjaannya menjadi sia-sia dan tidak pernah selesai.


وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّتِي نَقَضَتۡ غَزۡلَهَا مِنۢ بَعۡدِ قُوَّةٍ أَنكَٰثٗ 


“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali.....”. (Q.S. Al-Nahl, 16: 92).


Berpegang teguhlah dengan janji yang telah dilakukan dan transaksi-transaksi yang teah ditetapkan, karena setiap janji itu adalah hutang. Bersungguh-sungguhlah dalam berusaha menunaikan janji, niscaya akan dapat menunaikannya dengan baik.


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ (رواه البخاري)


“Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Nabi SAW. bersabda: “Barang siapa yang berhutang pada orang lain dengan maksud akan melunasi. Maka Allah akan melunasinya (menjadikan orang itu mampu melunasinya). Dan barang siapa yang berhutang dengan maksud tidak membayar, maka Allah akan menjadikan ia tidak mampu membayarnya”. (HR. Bukhari, No: 2387).


Dr. KH. Zakky Mubarak, MA, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru