• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Ekonomi

OPOP Tahun Ketiga akan Dimulai Januari 2021

OPOP Tahun Ketiga akan Dimulai Januari 2021
Tini Djumartini, Ketua UPTD P3W Dinas Koperasi dan UKM Jabar, sebagai pelaksana kegiatan OPOP. Foto: Ahmad Rijal.
Tini Djumartini, Ketua UPTD P3W Dinas Koperasi dan UKM Jabar, sebagai pelaksana kegiatan OPOP. Foto: Ahmad Rijal.

Salah satu program unggulan Gubernur Jabar adalah One Pesantren One Product (OPOP) yang sudah berjalan dua tahun. Pada tahun pertama, tersaring 1.074 pesantren. Sepuluh pesantren telah keluar sebagai pemenang utama di tingkat provinsi dan mendapatkan hadiah masing-masing 400 juta rupiah. Sebagian dari para pemenang ini adalah pesantren yang diasuh oleh para kiai NU.

Dalam lima tahun, ditargetkan 5.000 pesantren dari seluruh Jawa Barat mendapatkan manfaat dari program ini.  

Untuk tahun kedua, karena terhambat pandemi covid-19, jumlah yang lolos seleksi audisi jauh berkurang, hanya 500 pesantren. Seleksi untuk angkatan kedua ini sudah ditutup. Bagi pesantren yang ingin berpartisipasi dalam program ini, diharapkan mulai mempersiapkan diri untuk ikut tahun depan.

“Kami akan memulai OPOP tahun ketiga pada Januari 2021,” ujar Tini Djumartini, Ketua UPTD P3W Dinas Koperasi dan UKM Jabar, sebagai pelaksana kegiatan OPOP. “Kami berharap pada 2021 akan bisa menyeleksi 1.500 peserta baru,” sambungnya.

Tini mengingatkan bahwa pesantren yang sudah pernah mendapatkan manfaat dari program ini, tidak boleh mendaftarkan kembali. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pesantren yang lain. 

“Bagi pesantren yang ingin ikut tapi masih belum paham alurnya, silakan bertanya melalui rubrik Klinik OPOP di website NU Jabar Online,” lanjut Tini. 

Menurut Tini, OPOP ini bersifat terbuka dan kompetitif. Seleksi dilakukan secara terbuka melalui website: opop.jabarprov.go.id. Kompetisi dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Syarat utama peserta adalah pesantren, bukan majelis taklim atau TPQ. Keberadaan pesantren dibuktikan dengan adanya NSPP dari Kemenag. Lalu punya usaha yang jelas dan ada pasar yang menyerapnya. 

“Manajer atau pelaksana usaha yang sudah didaftarkan tidak boleh diganti-ganti,” kata Tini mengingatkan. “Ini menunjukkan keseriusan pihak pesantren dalam mengelola usahanya.” 

Ada dua kategori peserta OPOP; start up bagi pesantren yang sudah memulai usaha dalam satu tahun terakhir. Lalu scale up bagi pesantren yang memiliki usaha sudah berjalan baik. Bagi yang start up program ini akan memperkuat kemamapuan produksi dan distribusi. Sementara bagi yang scale up diharapkan dapat memperluas lagi usahanya.

Bagi pengasuh pesantren yang ingin bertanya lebih jauh soal OPOP, silakan mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected]. Pertanyaan tersebut nanti akan dijawab oleh Tim OPOP dari UPTD P3W Dinas Koperasi dan UKM Jabar.

Editor: Iip Yahya
 


Editor:

Ekonomi Terbaru