• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Taushiyah

KH MA Sahal Mahfudh: Menggali Hukum Islam (1)

KH MA Sahal Mahfudh: Menggali Hukum Islam (1)
KH Abdurrahman Wahid dan KH MA Sahal Mahfudh. (Foto: NUO).
KH Abdurrahman Wahid dan KH MA Sahal Mahfudh. (Foto: NUO).

Oleh: KH MA Sahal Mahfudh
Sebagai jam'iyah sekaligus gerakan diniyah dan ijtima'iyah sejak awal berdirinya, Nahdlatul Ulama (NU) meletakkan faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah sebagai dasarnya. Ia menganut salah satu dari empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Alih mazhab secara total atau pun dalam hal yang dipandang sebagai kebutuhan (hajah) dimungkinkan terjadi, meskipun kenyataan sehari-hari para ulama NU menggunakan fiqih masyarakat Indonesia yang bersumber dari mazhab Syafi'i. 

 

Hampir dapat dipastikan bahwa fatwa, petunjuk hukum dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama NU dan kalangan pesantren selalu bersumber dari mazhab Syafi'i. Hanya kadang-kadang dalam keadaan tertentu untuk tidak selalu melawan budaya konvensional- berpaling ke mazhab lain.

 

Dalam struktur kepengurusannya, NU mempunyai lembaga Syuriyah yang bertugas antara lain menyelenggarakan forum bahtsul masail secara rutin. Forum ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum Islam, yang bertalian dengan masail fiqhiyyah mau pun masalah ketauhidan dan bahkan tasawuf (thariqah). Forum ini biasanya diikuti oleh Syuriyah dan ulama-ulama NU yang berada di luar struktur organisasi, termasuk para pengasuh pesantren. Masalah-masalah yang dibahas pada umumnya merupakan kejadian (waqi'ah) yang dialami oleh anggota masyarakat, diajukan kepada Syuriyah oleh organisasi atau pun perorangan. Masalah itu diinventarisasi oleh Syuriyah lalu diseleksi berdasarkan skala prioritas pembahasannya.

 

Kemacetan (mauquf) tidak jarang terjadi di dalam pembahasan masalah semacam itu. Jalan berikutnya adalah mengulang pembahasannya pada tingkat organisasi yang lebih tinggi, dari ranting ke cabang, dari cabang ke wilayah, dari wilayah ke pengurus besar (pusat), kemudian ke Munas (Musyawarah Nasional) dan terakhir kepada Muktamar.

 

Pengertian istinbath al-ahkam di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Akan tetapi penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqaha' -dalam hal ini Syafi'iyah- dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya. Istinbath langsung dari sumber primer (al-Qur'an dan al-Hadits) yang cenderung kepada pengertian ijtihad mutlak, bagi ulama NU masih sangat sulit dilakukan karena keterbatasan-keterbatasan yang disadari, terutama di bidang ilmu-ilmu penunjang dan pelengkap yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid.

 

Sementara itu istinbath dalam batas mazhab di samping lebih praktis, dapat dilakukan oleh semua ulama NU yang telah mampu memahami 'ibarat (uraian) kitab-kitab fiqih sesuai dengan terminologinya yang baku. Oleh karena itu kalimat istinbath di kalangan NU terutma dalam kerja bahtsul masail Syuriyah, tidak populer. Kalimat itu telah populerkan di kalangan ulama dengan konotasi ijtihad mutlak, suatu aktivitas yang oleh ulama Syuriyah masih berat untuk dilakukan.

 

Sebagai gantinya, dipakai kalimat bahtsul masail yang artinya membahas masalah-masalah waqi'ah melalui referensi (maraji') kutub al-fuqha'.

 

Sikap dasar bermazhab telah menjadi pegangan NU sejak berdirinya. Secara konsekuen sikap ini ditindaklanjuti dengan upaya pengambilan hukum fiqih dari referensi dan maraji', berupa kitab-kitab fiqih yang pada umumnya dikerangkakan secara sistematik dalam beberapa komponen; ibadah, mu'amalah, munakahah, jinayat, qadla.

 

Para ulama NU dan forum bahtsul masail mengarahkan pengambilan huukum pada aqwal al-mujtahidin yang mutlaq mau pun muntasib. Bila kebetulan mendapatkan qaul manshush (pendapat berdasar nash eksplisit), maka qaul itulah yang dipegangi. Namun kalau tidak, maka akan beralih pada qaul mukhoroj. apabila terjadi khilaf, maka diambil yang paling kuat sesuai dengan pentarjihan ahli tarjih. Sering juga ulama NU mengambil keputusan untuk sepakat dalam khilaf, akan tetapi juga mengambil sikap untuk menentukan pilihan sesuai dengan situasi kebutuhan hajiyah (kebutuhan), tahsiniyah (kebagusan) mau pun dlaruriyah (darurat).

 

Mazhab yang dianut oleh NIJ dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuai dengan mazhab yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, mazhab Syafi'i. Ini punya konsekuensi, para ulama NU dalam fatwa pribadinya mau pun dalam forum bahtsul masail, hampir dapat dipastikan selalu merujuk pada kitab-kitab Syafi'iyah.

 

Kepustakan ulama NU pasti sarat dengan kitab- kitab Syafi'iyah, mulai dari yang paling kecil; Safinatus Sholah karangan KH. Nawawi Banten sampai dengan yang paling besar, misalnya al-Um, al-Majmu' dan lain sebagainya. Sangat sulit dijumpai dalam kepustakaan mereka, kitab-kitab selain Syafi'iyah, kecuali pada akhir-akhir ini mulai ada koleksi kitab-kitab mazhab Hambali, Hanafi, dan Maliki bagi sebagian kecil ulama. Kecuali harganya belum terjangkau oleh sebagian besar ulama NU, kitab-kitab itu masih sulit diperoleh di Indonesia.

 

Timbul kesan dari kenyataan ini, bahwa NU hanya bermazhab fi al-aqwal tidak dalam manahij (metodologi). Padahal sebenarnya para ulama NU juga memegangi dan mempelajari manhaj Imam Syafi'i.

 

Hal ini tergambar dalam kepustakaan mereka, kurikulum pesantren-pesantren yang mereka asuh. Kitab-kitab seperti, waraqat, ghoyah al-Wushul, jam'u al-jawami', al-Mustasyfa, al-asybah wa al-Nadhair, qowaid Ibni Abdissalam, Tarikhu al-Tasyri', dan lain-lain, tidak hanya menjadi koleksi kepustakaan mereka, namun juga dibaca, diajarkan di beberapa pesantren. Metodologi dalam hal ini digunakan untuk memperkuat pemahaman atas masail furu'iyah yang ada pada kitab-kitab fiqih, di samping sering juga diterapkan untuk mengambil langkah tandhir al-masail bi nadhoiriha, bukan untuk istinbath al-ahkam min mashadiriha al-ashliyah.

 

Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah disampaikan pada seminar nasional Hukum Islam dan Perubahan Sosial pada 14-16 Oktober 1990. Dengan berbagai revisi, tulisan ini juga pernah disampaikan dalam Munas Alim Ulama di Lampung. Judul asli Istinbath al-Ahkam Dalam Kerja Bahtsul Masail Syuriyah NU.

Sumber: NUO


Editor:

Taushiyah Terbaru