• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Syariah

KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Poligami Tanda Ketidaksempurnaan

Poligami Tanda Ketidaksempurnaan
Poligami Tanda Ketidaksempurnaan
Poligami Tanda Ketidaksempurnaan

Apakah hukum asal Poligami? Banyak orang menyakini bahwa hukum asal poligami adalah Sunnah, karena telah dicontohkan oleh  Rasulullah. Pandangan seperti tidaklah sesat, hanya kurang teliti di dalam membaca pesan utama al-Qur'an dan tidak memahami asbabu al-wurud mengapa Nabi melakukan poligami. 


Di dalam kitab-kitab fiqih sendiri, dinyatakan bahwa hukum dasar dalam perkawinan adalah menikah dengan satu istri. Jadi Yang "Sunnah" menurut kitab-kitab Fiqih adalah menikah dengan satu istri (monogami). Zakariya al- Anshari dalam kitabnya menyatakan:


(وأن يكتفي بواحدة) أي أن لا يزيد عليها من غير حاجة ظاهرة قال ابن العماد  ويقاس بالزوجة في هذا السرية
أسنى المطالب في شرح روض الطالب (3/ 108))


Artinya: Sunnah mengambil cukup dengan satu Istri, maksudnya tidak menambah dari satu istri kecuali ada kebutuhan yang nyata untuk itu.


Hal yang sama dikatakan oleh an-Nawawi: 


 والمستحب أن لا يزيد على امرأة من غير حاجة ظاهرة، ويستحب أن لا يتزوج من معها ولد من غيره لغير مصلحة،
روضة الطالبين وعمدة المفتين (7/ 19))


Artinya: Yang disunnahkan adalah tidak lebih dari satu Istri (monogami), tanpa ada kebutuhan yang nyata. Dan disunnahkan juga menikah dengan perempuan yang tidak memiliki anak, kecuali ada kemaslahatan untuk itu. 


Hal yang sama pula dinyatakan oleh Syihabuddin ar-Ramly:


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (6/ 185)
 وأن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة، ويقاس بالزوجة السرية كما قاله ابن العماد


Beberapa kutipan di atas menjelasakan, bahwa menurut kitab-kitab fiqih, yang disunnahkan justru Monogami bukan Poligami. Saya menduga keras bahwa tafsir atau pandangan An-Nawawi, Zakariya al-Anshari, ar-Ramly, dan Ulama lainnya, lebih dekat pada kebenaran, dari pada tafsir ambisional dari pengusung dan penyeru   kesunnahan poligami, ahir ahir ini.


Kalau kita bergeser kepada kitab-kitab Tafsir, kita juga menemukan pandangan serupa dengan kitab-kitab fiqih.


Sayyid Qutub misalnya, dalam tafsir nya menyatakan :


وَجُمْلَةُ الْقَوْلِ: أَنَّ التَّعَدُّدَ خِلَافُ الْأَصْلِ وَخِلَافُ الْكَمَالِ، وَيُنَافِي سُكُونَ النَّفْسِ، وَالْمَوَدَّةَ، وَالرَّحْمَةَ الَّتِي هِيَ أَرْكَانُ الْحَيَاةِ الزَّوْجِيَّةِ، لَا فَرْقَ بَيْنَ زَوَاجِ مَنْ لَمْ يُقِمْهَا وَبَيْنَ ازْدِوَاجِ الْعَجْمَاوَاتِ، وَنَزَوَانِ بَعْضِهَا عَلَى بَعْضٍ، فَلَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا لِضَرُورَةٍ مَعَ الثِّقَةِ بِمَا اشْتَرَطَ اللهُ - سُبْحَانَهُ - فِيهِ مِنَ الْعَدْلِ، وَمَرْتَبَةُ الْعَدْلِ دُونَ مَرْتَبَةِ سُكُونِ النَّفْسِ وَالْمَوَدَّةِ وَالرَّحْمَةِ، وَلَيْسَ وَرَاءَهُ إِلَّا ظُلْمُ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ، وَامْرَأَتِهِ، وَوَلَدِهِ، وَأُمَّتِهِ، وَاللهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ. تفسير المنار (4/ 303)


Artinya: Kesimpulannya: poligami menyalahi hukum dasar dan menyimpang dari kesempurnaan dan menafikan ketenangan jiwa, menafikan mawaddah dan rahmah yang ketiganya menjadi rukun utama kehidupan perkawinan.... Maka, bagi seorang muslim seyogyanya tidak melakukan poligami, kecuali ada kedharuratan dengan tetap menyakini mampu berbuat adil....Jika tidak demikian (poligami tampa kedharuratan dan tidak nyakin adil), maka yang terjadi adalah kedhaliman pada dirinya, istrinya, anaknya, dan umatnya. Allah tidak menyukai orang yang Dhalim.


Hal yang sama dikatakan oleh Musthafa al-Maraghi :


وصفوة القول: إن تعدد الزوجات يخالف المودة والرحمة وسكون النفس إلى المرأة وهى أركان سعادة الحياة الزوجية، فلا ينبغى لمسلم أن يقدم عليه إلا ضرورة مع الثقة بما أوجبه الله من العدل، وليس وراء ذلك إلا ظلم المرء لنفسه وامرأته وولده وأمته.) تفسير المراغي (4/ 183)


Artinya : Kesimpulannya: Poligami bertentangan dengan al-Mawaddah, ar-Rahmah dan Sakinah bersama Istri. Padahal ketiga hal itu menjadi rukun inti perkawinan. Maka tidak seyogyanya bagi seorang muslim melakukan itu, kecuali ada kedharuratan, dengan tetap menyakini mampu berbuat adil sebagaimana diwajibkan Allah. Sebaliknya itu, adalah kedahaliman kepada dirinya, istri, anak dan bahkan  masyarakat.


Catatan kecil ini, menegaskan bahwa [1] hukum asal dalam perkawinan adalah monogami. Poligami bertentangan dengan dengan rukun kehidupan keluarga, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah. [2] keadilan dan kemaslahatn dalam perkawinan, bukan hanya perspektif dan hanya dirasakan suami, melainkan harus dirumuskan dan dirasakan oleh istri, anak anak, dan keluarga besarnya.


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU


Syariah Terbaru