• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Opini

KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Puasa Khusus di Bulan Rajab adalah 'Makruh'

Puasa Khusus di Bulan Rajab adalah 'Makruh'
Puasa Khusus di Bulan Rajab adalah 'Makruh'
Puasa Khusus di Bulan Rajab adalah 'Makruh'

Puasa adalah Ibadah yang sangat baik, untuk kesehatan maupun secara spiritual. Olehnya puasa bukan hanya di syaria'atkan kepada umat Islam, namun juga umat umat terdahulu.


Namun, tidak "semua puasa" dianjurkan di dalam Islam. Puasa adalah ibadah, dan ibadah tidak diterima kecuali diajarkan oleh syari'at. Islam mengajarkan beberapa puasa, ada yang wajib ditunaikan dan ada yang sunnah dikerjakan. Bahkan juga ada yang haram dan makruh dilakukan.


Satu-satu nya puasa yang diwajibkan kepada umat Islam adalah puasa Ramadhan. Selainnya tidak ada yang wajib kecuali atas dasar dinadzarkan.


Sedang puasa yang diharamkan karena dilarang oleh syari'at, yaitu; (1)  Puasa hari raya Iedul Fitri tanggal 1 Syawal dan Iedul Adha tanggal 10 Dzil hijjah, (2) Puasa hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzil hijjah, (3) Puasa yang di buat buat atau bid'ah, seperti puasa tanggal 12 Rabi'ul awal untuk memperingati kelahiran Nabi, (4) Puasa tanggal 27 Rajab untuk memperingati isra'-mi'raj Nabi, (5) Puasa Sunnah yang menyebabkan terabaikannya hak orang lain, seperti puasa istri tanpa izin suami, atau puasa suami yang menyebabkannya tidak bisa mencari nafkah istri, puasanya pejabat yang berakibat menelantarkan hak rakyat, dan lain-lain,  (6) Puasanya pegawai atau pekerja yang menyebabkan terabaikannya kemaslahatan karena puasanya.


Sementara puasa yang disunnahkan, karena ada dalil yang menganjurkannya, antara lain (1) puasa 6 hari di bulan Syawal, (2) puasa Arafah tanggal 9 Dzil Hijjah, (3) Puasa Asyura' tanggal 10 Muharram  dan Tasu'ah tanggal 9 Muharram, (4) Memperbayak puasa di bulan Sya'ban, (5) Puasa Puasa di bulan bulan Haram, yaitu Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, (6) Puasa 3 hari di tiap tiap bulan, (7) puasa hari Senen dan Kamis, (8) Puas Daud.


Selain itu, ada puasa yang di makruhkan, karena ada dalil yang melarangnya, namun tidak tegas. Puasa yang dimakruhkan antara lain; (1) Puasa ad Dahr, yaitu puasa setahun terus menerus dan berlanjut tahun berikutnya terus menerus, (2) Mengkhususkan puasa bulan Rajab, sementara bulan sebelumnya seperti Dzul hijjah, Dzil Qa'dah dan Muharram tidak puasa. Hanya puasa khusus bulan Rajab. Puasa semacam ini Makruh hukumnya. Sayyidina Umar pernah memukul orang orang yang khusus puasa di bulan Rajab, dan meletakkan makanan dihadapannya seraya memerintahkan agar ia memakannya. Sebab bulan Rajab adalah bulan khusus yang diagungkan oleh masyarakat Jahiliyyah, begitu kata  Umar bin Khattab, (4) khusus puasa di hari Jum'at dan Sabtu, sementara hari lainnya tidak puasa, (5) puasa tapi tidak shalat.


Perlu ditegaskan di sini, bahwa puasa yang dimakruhkan di bulan Rajab adalah jika seseorang khusus puasa di bulan Rajab, sementara bulan lainnya tidak puasa. Jika bukan bulan sebelumnya puasa, atau puasa di bulan Rajab namun tidak sebulan penuh, misalnya puasa tgl 1, tanggal 2 tidak, tanggal 3 puasa lagi, tgl 4 tidak dan seterusnya, maka tidak makruh. Wallahu A'lam.


Edisi santai. (Pandangan di atas, saya kutib dari kitab Fiqh as shiyam karya Syaikh Yusuf Al Qhardawi)


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU


Opini Terbaru