• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Syariah

KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Perubahan Hukum Disebabkan Perubahan Sosial-Politik

Perubahan Hukum Disebabkan Perubahan Sosial-Politik
Perubahan Hukum Disebabkan Perubahan Sosial-Politik
Perubahan Hukum Disebabkan Perubahan Sosial-Politik

Penafsiran terhadap teks teks Al Qur'an dan Al Hadist banyak dipengaruhi oleh situasi sosial politik dimana teks itu ditafsirkan. Hal ini sangat wajar karena kebanyakan teks taks keagamaan lebih banyak yang bersifat dhanniyatu ad dalalah yang memungkinkan banyak makna. Untuk menafsirkan teks yang dhanniyu ad dalalah dan memilih satu makna dari kemungkinan banyak makna itu sangat dipengaruhi oleh pemikiran sang penafsir dan konteks dimana penafsir hidup.


Hadist "tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusannya pada perempuan", misalnya, memiliki banyak makna.


Apakah yang dimaksud "tidak akan" itu adalah selama lamanya, atau temporal? Kalaupun hadist ini dianggap sebagai larangan, apakah larangan tegas atau tidak tegas (Lil karahah aja)? Pertanyaan berikutnya apakah kandungan hadist ini mu'allal (terkait dengan illat yang bisa berubah sewaktu waktu) ataukah ta'abbudi ( ya pokoknya begitu )?


Pandangan hampir semua kitab fiqih khususnya Syafi'iyah, yang mensyaratkan harus laki laki untuk jabatan jabatan publik (hakim, kepala negara, wali, dan lain-lain) didasarkan pada pilihan penafsir sesuai dengan konteks sosial politik ketika itu. Bukan berarti itu pendapat satu satunya yang tidak bisa berubah.


Contoh lain, soal identitas kewarganegaraan. Dalam kitab kitab fiqih dijelaskan bahwa untuk membedakan identitas muslim dan non muslim di Darul Islam, maka harus dibedakan dengan pakean, tempat tinggal, kendaraan dan sejenisnya. Karena saat itu, belum ada pembeda identitas seperti KTP saat ini.


Di samping itu, semangat pembedaan identitas atas nama agama ketika itu sangat kuat karena situasi politik yang mengharuskan demikian.


Saat ini, konstelasi sosial politik telah berubah, tidak ada lagi darul Islam dan darul harbi, tidak ada lagi warga negara dhimmi, harbi, mu'ahad, dan musta'man. Laki laki perempuan juga memiliki kedudukan dan peran yang sama dihadapan hukum. Apakah hukum fiqih kita bisa berubah? Jawabnya, kaidah fiqih kita mengatakannya seperti itu. Bahwa hukum ijtihadiyah bisa berubah jika situasi sosial politik yang melatarinya berubah.


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU


Syariah Terbaru