Hari Pahlawan: Ketika Ibu Negara Jadi Tukang Pijat
Ahad, 10 November 2024 | 13:44 WIB
NADIRSYAH HOSEN
Kolomnis
Lahir tahun 1923 di Bengkulu. Jasanya besar tak terlupakan, tapi sosoknya seolah tenggelam dalam catatan sejarah. Bu Fat, begitu bangsa ini mengenalnya, adalah penjahit bendera pusaka Merah Putih yg pertama kali dikibarkan dalam proklamasi kemerdekaan RI.
Menjahit di tengah kondisi hamil tua, dokter melarangnya menggunakan kaki menggerakkan mesin jahit, sehingga ia menggunakan tangannya saja dengan berurai air mata.
Baca Juga
Hari Pahlawan Ada Karena Resolusi Jihad
Ketika Soekarno wafat, Ibu Negara Fatmawati telah meninggalkan istana sejak tahun 1954. Beliau meminta ijin meninggalkan istana karena Bung Karno menikahi Hartini. Bahkan memaksa Bung Karno untuk menceraikannya. Soekarno memberikan surat talak satu kepadanya, tapi kemudian ditarik lagi dg alasan hendak diperbaiki. Sampai Soekarno wafat surat talak yang mau “direvisi” tak pernah diberikan kepada Bu Fat. Begitu penuturan Majalah Tempo edisi 14 Januari 1978.
Di situlah pangkal masalahnya: apa status Bu Fat? Berhakkah beliau mendapat uang pensiun sebagai janda presiden jika statusnya masih sah sebagai isteri, atau tidak berhak lagi, karena sudah ditalak?
Majalah Tempo menuturkan Sekjen Departemen Agama meminta fatwa abah saya, Prof KH Ibrahim Hosen LML. Abah memberikan fatwa surat talak yg sudah ditarik tidaklah sah. Bu Fat, meski meninggalkan istana, tetap isteri Bung Karno. Fatwa ini dibawa ke Pengadilan Agama yang menguatkan apa yang Abah sampaikan.
Tapi ternyata saat itu pemerintahan orde baru belum mau mengeluarkan hak pensiun Bu Fat, padahal beliau sudah mengurus sampai ke Wapres saat itu.
Tempo melaporkan:
Baca Juga
Ibu Pahlawan Negara
“Tapi sudahlah. Malu awak jadinya kalau mengingat hal itu.” Kabarnya, Ibu Fatma kini bisa memijat.
“Lumayan juga hasilnya, bisa untuk makan,’’ kata Fatmawati Sukarno, yang Pebruari nanti genap berusia 55 tahun. Katanya: “Tuhan telah membuka jalan untuk saya cari rezeki.”
Miris membaca bagaimana beliau menjadi tukang pijat untuk bertahan hidup.
Baru setelah edisi Tempo itu, minggu depannya pemerintah menetapkan Bu Fat sbg janda perintis kemerdekaan yg berhak dapat pensiun (bukan sebagai janda presiden). 2 th kemudian Bu Fat wafat selepas umrah. Lahal fatihah.
KH Nadirsyah Hosen, Dosen di Melbourne Law School, the University of Melbourne Australia
Terpopuler
1
Gus Yahya Respons Wacana Pendanaan MBG Melalui Zakat: Perlu Kajian Lebih Lanjut Karena Kategori Penerima Zakat Sudah Ditentukan
2
Profil Alex Pastoor dan Dany Landzaat, Dua Asisten Pelatih yang Dampingi Kluivert di Timnas Indonesia
3
Khutbah Jumat Terbaru: Bulan Rajab, Momentum untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Diri
4
Refleksi Harlah ke-102 NU: Membangun Sinergitas Harokah dalam Ber-NU
5
Pentingnya Menggerakkan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama di Kota Bogor Menjelang Harlah ke-102
6
MoU Haji 2025 Ditandatangani, Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Jamaah
Terkini
Lihat Semua