• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Muktamar Lampung

PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Muktamar NU, Ini Tanggapan KH Imam Aziz

PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Muktamar NU, Ini Tanggapan KH Imam Aziz
Ketua Panitia Pelaksana Muktamar NU ke-34, KH Imam Aziz. (Foto: NUO).
Ketua Panitia Pelaksana Muktamar NU ke-34, KH Imam Aziz. (Foto: NUO).

Jakarta, NU Online Jabar 
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut rencananya akan dilaksanakan selama masa libur Natal hingga tahun baru (nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tentu, aturan tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang rencananya akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.

Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur nataru.

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (18/11).

Kiai Imam Aziz menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 beberapa waktu lalu akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebab pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. “Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.

Untuk diketahui, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9).

"Dan alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021. Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah," kata Kiai Said.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19. Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait.

Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru