Kemenag Tak Lagi Urusi Teknis Haji Setelah UU Haji Disahkan
Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:11 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah resmi diberlakukan dengan disahkannya Undang-Undang Haji terbaru. Melalui aturan ini, kewenangan teknis penyelenggaraan haji akan beralih sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah, sementara Kementerian Agama diarahkan kembali pada peran utamanya, yaitu mengurus kepentingan umat beragama.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
“Undang-undang baru ini menegaskan bahwa Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan teknis haji. Beliau betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi posisinya sudah tepat, bukan lagi birokrat teknis haji,” ujarnya.
Menurut Marwan, perubahan ini juga berdampak pada percepatan akuntabilitas penyelenggaraan haji. Jika sebelumnya laporan pertanggungjawaban harus disampaikan dalam waktu 60 hari, kini diperpendek menjadi sekitar 30 hari setelah pelaksanaan haji.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR turut menyoroti sejumlah hal, antara lain evaluasi teknis haji 1446 H/2025 M, realisasi anggaran, serta perkembangan penggunaan uang muka (down payment) yang telah disepakati dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan uang muka yang sudah ditransfer melalui BPKH segera direalisasikan, termasuk untuk pemblokiran area Arwa di Makkah yang menjadi kepentingan jamaah kita,” kata Marwan.
Sebagaimana diatur dalam UU Haji terbaru, Badan Penyelenggara Haji resmi ditransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga ini akan menangani seluruh aspek teknis penyelenggaraan, mulai dari kuota, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan jamaah.
Sementara itu, Kementerian Agama tetap memegang peran strategis di ranah pembinaan umat lintas agama, penguatan moderasi beragama, pendidikan keagamaan, serta isu-isu keagamaan yang langsung menyentuh masyarakat.
Marwan menegaskan, pemisahan peran tersebut akan membuat layanan haji lebih profesional sekaligus mengembalikan marwah Menteri Agama sebagai figur ulama bangsa.
“Kami berharap dengan model baru ini, penyelenggaraan haji semakin transparan, profesional, dan jamaah mendapat layanan terbaik. Sementara Menteri Agama bisa lebih leluasa kembali ke khittahnya, yaitu menjaga umat,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Bahtsul Masail Zona 4 LBMNU Jabar Jadi Pembuka Gelaran Puncak Haul Akbar ke-10 KH Zezen ZA Bazul Asyhab: Bahas Thoriqoh hingga Budaya Nusantara
2
Pedagang yang Dipercaya Langit
3
LBMNU Jabar Bahas Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK, Ini Hasilnya
4
Khutbah Jumat: Rabiul Awal, Momentum Hidupkan Sunah Nabi Muhammad Saw
5
KH Miftachul Akhyar dan Sejumlah Kiai NU Terima Penghargaan Bintang Mahaputra dari Presiden Prabowo
6
Tingkatkan Kualitas Mutu Guru, MTs dan MA Plus Al Hikam Selenggarakan Pendampingan Penyusunan Administrasi
Terkini
Lihat Semua