• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Pelunasan Biaya Haji 2024, Jamaah Sudah Bisa Mulai Nyicil

Pelunasan Biaya Haji 2024, Jamaah Sudah Bisa Mulai Nyicil
Jamaah Haji indonesia (Foto: MCH Haji/kemenag.go.id)
Jamaah Haji indonesia (Foto: MCH Haji/kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Indonesia terus berupaya mempermudah persiapan haji 1445 H/2024 M bagi jamaah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sudah ditetapkan, dan ada kebijakan baru yang memungkinkan jamaah melakukan cicilan pelunasan biaya haji.


Menurut informasi yang dihimpun, BPIH 1445 H/2024 M ditetapkan sebesar Rp93,4 Juta, sementara Bipih yang ditanggung jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 Juta. 


Kementerian Agama RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji.


Anna Hasbie, Jubir Kementerian Agama, menjelaskan bahwa jamaah haji reguler sudah dapat mencicil pelunasan biaya haji melalui rekening masing-masing. 


"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," kata Anna seperti dikutip NU Online Jabar dari laman Kemenag, Selasa (19/12/23).


Kuota haji Indonesia untuk musim haji 1445 H/2024 M adalah 221.000, terdiri dari 203.400 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Ada tambahan kuota sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. Untuk jamaah haji khusus, proses konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya sudah dibuka dalam dua tahap.


Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka tahap konfirmasi pada 12-15 Desember 2023 dan tahap kedua pada 26-29 Desember 2023. Kuota haji khusus 1445 H/2024 M terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.


​​​​​​​Anna Hasbie menambahkan, "Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang," ujarnya


Bagi jamaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya tidak berlaku, pelunasan Bipih Khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.


Jamaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan perpindahan diminta melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, pengisian sisa kuota akan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah.


Anna Hasbie juga menekankan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi persyaratan pelunasan tahun ini. Jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
 


Nasional Terbaru