• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

Mengenal Perbedaan BPIH dan Bipih Terkait Rincian Biaya Haji yang Diusulkan Naik

Mengenal Perbedaan BPIH dan Bipih Terkait Rincian Biaya Haji yang Diusulkan Naik
Ka'bah, Makkah Al-Mukarromah (Foto: freepik)
Ka'bah, Makkah Al-Mukarromah (Foto: freepik)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M, dengan jumlah mencapai Rp105.095.032,34. Namun, angka ini masih sebatas usulan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) yang terbentuk dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama dalam Rapat Kerja pada 13 November 2023.


Penting untuk dicatat bahwa jumlah BPIH yang akan disepakati antara Pemerintah dan DPR tidak sepenuhnya dibebankan kepada jamaah. Sebaliknya, jamaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara sisanya akan ditanggung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melalui Nilai Manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dan pengembangan dana haji.


Sebagai contoh, pada 2023 Pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.  


Dua sumber utama yang memenuhi BPIH adalah Bipih yang dibayarkan oleh jamaah, dengan rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) pada tahun 2023. Sumber kedua adalah nilai manfaat, yang rata-rata mencapai Rp40.237.937 (44,7%).


Untuk tahun 2024, pemerintah akan menentukan komposisi besaran Bipih dan Nilai Manfaat setelah jumlah pasti BPIH disepakati oleh Panja. Keputusan ini akan memengaruhi kontribusi jamaah dan alokasi dari BPKH.


Perbedaan antara BPIH dan Bipih perlu dipahami dengan jelas. Bipih merupakan bagian dari biaya yang langsung ditanggung oleh jamaah, sedangkan BPIH mencakup seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji yang mencakup transportasi, akomodasi, dan layanan lainnya. 


Dikutip NU Online berikut penjelasan perbedaan antara BPIH dan Bipih


1. BPIH 
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.


BPIH ini bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPIH digunakan untuk biaya berikut ini:


a.penerbangan; 
b. pelayanan akomodasi; 
c. pelayanan konsumsi; 
d. pelayanan transportasi; 
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; 
f. pelindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; 
h. pelayanan keimigrasian; 
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya; 
j. dokumen perjalanan; 
k. biaya hidup; 
l. pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi; 
m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; 
n. pengelolaan BPIH 


2. Bipih 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.   

Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih. 
 


Nasional Terbaru