• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Ketum PBNU Tegaskan NU Secara Organisasi dan Lembaga Tidak Terlibat Dukung Mendukung Pilpres 2024

Ketum PBNU Tegaskan NU Secara Organisasi dan Lembaga Tidak Terlibat Dukung Mendukung Pilpres 2024
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Foto: NU Online)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, dengan tegas menyatakan bahwa NU secara lembaga dan organisasi tidak terlibat dalam dukung mendukung kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024).


"Parameter NU jelas, NU secara lembaga (dan) secara keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung mendukung soal pilpres," ujar Gus Yahya seperti dikutip NU Online, Senin (22/1/24)


Meskipun secara kelembagaan tidak terlibat dalam dukung mendukung pilpres, Gus Yahya menegaskan bahwa individu-individu yang terkait dengan NU memiliki kebebasan untuk mendukung kandidat pilihan mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa dukung mendukung tersebut tidak boleh menggunakan nama lembaga atau organisasi.


"NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat. Kita tidak mempersoalkan orang mau mendukung ini-itu silakan saja. Tetapi tidak melibatkan lembaga, tidak mengatasnamakan lembaga. Itu saja, dan tidak membawa bendera NU, tidak melakukannya di kantor NU, tidak boleh, pribadi tidak menghalangi," tegasnya.


Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa dalam konteks kelembagaan, NU telah menetapkan aturan bahwa pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi dalam tim kampanye pilpres 2024 harus nonaktif dari jabatannya hingga akhir proses pesta demokrasi ini.


"Sudah ada sejumlah personel PBNU yang nonaktif. Termasuk ketua badan-badan otonom di lingkungan NU, seperti Muslimat, Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU, apabila masuk secara resmi di dalam tim kampanye, harus nonaktif dari jabatannya," jelas Gus Yahya.


Dengan pernyataan tegas ini, PBNU berupaya menjaga netralitasnya sebagai organisasi keagamaan dan menghindari keterlibatan dalam urusan politik praktis, sementara memberikan ruang kepada individu untuk menyampaikan dukungan mereka secara pribadi.


Pengurus Harus Mundur
Kemudian para calon dalam pemilu legislatif, khususnya mereka yang bertindak sebagai mandataris kepengurusan NU seperti ketua tanfidziyah atau rais syuriyah, juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan mereka. 


Gus Yahya mengungkapkan, terdapat sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri sebagai anggota calon DPR dari berbagai tingkatan dan partai politik yang berbeda.


Karena itu, mereka harus melakukan pengunduran diri dan digantikan dalam jabatan kepengurusan mereka. Selain itu, mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD juga harus mengikuti aturan yang sama, yaitu mengundurkan diri dan digantikan.


Gus Yahya menjelaskan, sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan daftar yang rinci tentang para pengurus yang nonaktif maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. 


“Kami sudah membuat rincian, ada beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan mulai dari PBNU sampai ke ranting yang terlibat secara resmi atau menjadi calon, dan mereka harus no aktif atau mengundurkan diri dari jabatannya. Nanti akan ada SK PBNU khusus rinci mengenai hal itu,” pungkasnya.
 


Nasional Terbaru