• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Keislaman

LBM PWNU Jabar

Hukum Bersholawat dan Menyanyikan Lagu Religi untuk Mengamen

Hukum Bersholawat dan Menyanyikan Lagu Religi untuk Mengamen
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, ustadz izin bertanya, saya sering melihat pengamen membaca shalawat dan kadang menyanyikan lagu religi, terlintas dalam pikiran emangnya boleh ya shalawat digunakan untuk hal seperti itu dan bagaimana hukumnya? (Hamba Allah).


Jawaban


Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh, Penanya yang dirahmati Allah, pada dasarnya pembacaan sholawat merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam, kemuliaan Nabi Muhammad Saw, membuat pembacaan shalawat akan selalu diterima oleh Allah Swt, dan bahkan tetap mendapat pahala sekalipun dalam kondisi riya, sebagaimana yang disebutkan Sayyid Ahmad bin Zain al Habsyi dalam kitab bahjatul wasail:


وَقَطَعَ الاِمَامُ الشَاطِبِي و السَنُوسِي بِحُصًوْلِ ثَوَابِها للمُصَلّي و قَصَدَ الرِياءَ


“Al Imam asy Syathibi dan al Imam as Sanusi memastikan bahwa pahala shalawat tetap hasil bagi yang bertujuan riya’”


Adapun terkait lagu-lagu religi dengan segala bentuknya yang beraneka ragam maka hukumnya bergantung kepada isinya, namun secara umum jika lagu religi yang dimaksud mengajak kepada kebaikan atau mengandung pujian-pujian terhadap Allah Swt dan Rasulnya, maka melagukan dan menyenandungkannya merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam agama. 


Al Imam al Ghazali dalam ihya’ulumiddin menjelaskan bahwa bagi setiap orang yang mengajak kepada kebaikan diperbolehkan menghiasi kata-katanya dengan saja’ selagi tidak dibersamai dengan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.


Setelah mengetahui hakikat hukum dari keduanya, lantas bagaimana jika menggunakannya dalam minta-minta atau mengamen, sebagaimana yang ditanyakan, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa meminta-minta atau mengemis adalah perbuatan yang tidak terpuji sekalipun sebatas dimakruhkan di dalam agama selagi orang tersebut betul dalam kondisi yang memprihatinkan dan tidak mampu.


Hanya saja ada potensi menimbulkan hukum haram jika kondisi peminta-minta sebenarnya adalah orang yang mampu dan tidak kekurangan, namun ia sengaja menampakkan kefakiran dengan berpakaian lusuh dan kotor untuk mengharap belas kasihan orang lain, karena pada tindakan ini mengandung unsur penipuan (Tadlis) yang diharamkan. 


Syeikh Sulaiman al Jamal Menegaskan dalam kitab Hasyiatul jamal:


وَيَحْرُمُ عَلَى غَنِّي لُبْسُ خَشِنٍ لِيُعْطَى

 
“Haram bagi orang kaya memakai pakaian lusuh agar dia diberikan (sesuatu karena belas kasihan)”.


Dari pemaparan tersebut, maka dapat diketahui bahwa hukum lantunan sholawat atau lagu-lagu religi yang dipakai sebagai sarana meminta-minta adalah tetap diperbolehkan, jika pelaku betul dalam konsisi kefakiran.  Namun jika kondisi pelaku sebenarnya adalah orang yang berkecukupan yang dengan sengaja bernapilan layaknya orang faqir, maka hukum lantunan sholawat dan lagu religi dimaksud berubah menjadi haram, karena termasuk tindakan memposisikan sesuatu yang harusnya diagungkan (seperti sholawat, dzikir, dll) dalam kondisi yang dihinakan (setiap perbuatan yang diharamkan).


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.


Kiai Abdul Hamid, Wakil Sekretaris LBM PWNU Jabar


Klik di sini untuk mengirimkan pertanyaan.


Keislaman Terbaru