• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Kota Bandung

Berikut Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar Soal Relevansi UU Batas Usia Anak di Bawah Umur

Berikut Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar Soal Relevansi UU Batas Usia Anak di Bawah Umur
Kegiatan Bahtsul Masail Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/2023). (Foto: NU Online Jabar)
Kegiatan Bahtsul Masail Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/2023). (Foto: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Saat ini  tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Hal itu diperparah dengan pola asuh dan pergaulan yang semakin jauh dari norma-norma agama dan adat.


Persoalan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak dan bagaimana bentuk pidana untuk pelaku ini kemudian dibahas sebagai salah satu topik dalam Komisi A Bahtsul Masail Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/2023).


Topik tersebut diangkat menjadi pembahasan bahtsul masail atas kerja sama Panitia Haul KHAS Kempek dengan Lembaga Bahtsul Masil Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat.


Dalam bahstul masail tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan di antaranya mengenai pandangan fiqhul Islam terkait dengan penetapan umur kategori anak yang belum berusia 18 tahun untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak.


Kemudian pandangan fikih terkait tolak ukur yang disebut anak atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana. Selanjutnya, pandangan fikih terkait dengan bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak.


Dalam rilisan Keputusan Bahtsul Masail Kubro LBM PWNU Jawa Barat Komisi A memutuskan bahwa:


a.    Mayoritas ulama berpendapat bahwa batas seorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan kriminal adalah dengan batas kecakapan mental seseorang. Memandang fakta empiris adanya eskalasi tindakan kriminal oleh orang di bawah usia 18 tahun, maka batas ini dianggap sudah tidak relevan.
b.    Dicukupkan dengan jawaban sub a
c.    Hukuman yang diberikan kepada anak di bawah umur adalah hukum ta’dibiyah bukan hukum jinaiyah.


Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Adapun terkait batas minimal umur yang masuk dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 sampai 18 tahun kurang sebagaimana di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Keringanan terhadap terdakwa kejahatan oleh anak ini secara jelas memang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Pewarta: Agung Gumelar


Kota Bandung Terbaru