• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Kota Bandung

Bahtsul Masail: Hukum Jual Beli Barang Legal dan Ilegal di TikTok Shop

Bahtsul Masail: Hukum Jual Beli Barang Legal dan Ilegal di TikTok Shop
Hukum jual beri barang legal dan ilegal di Tiktok shop. (Ilustrasi/NU Online Jabar)
Hukum jual beri barang legal dan ilegal di Tiktok shop. (Ilustrasi/NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
TikTok Shop adalah sebuah fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna maupun para kreator mempromosikan dan menjual produk sekaligus melakukan aktivitas belanja. Baru-baru ini, fitur tersebut ramai diperbincangkan karena dinilai merugikan pelaku UMKM dan pedagang di pasar tradisional.


TikTok Shop dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan di dunia perdagangan dan berpotensi besar melumpuhkan UMKM di Indonesia karena menjamurnya produk impor ilegal dengan harga murah. Selain itu, harga murah yang ditawarkan di TikTok Shop dinilai berpotensi menggeser pembeli dari perdagangan konvensional ke e-commerce, dan kekurangan-kekurangan lainnya.


Masalah ini kemudian menjadi bahan kajian Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat dalam bahasan bahtsul masail yang diselenggarakan di Pesantren Al-I’tishom Coblong, Kabupaten Cianjur, Selasa (10/10/2023), dengan sejumlah pertanyaan di antaranya:

 
  1. Bagaimana hukum melalukan transaksi jual beli di TikTok Shop, baik barang yang legal/ ilegal (tanpa bea cukai) dengan harga di bawah standar yg berpotensi mematikan pasar tradisional?
  2. Apa yang harus dilakukan pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah dan tidak sedikit yang ilegal?


Dari hasil kajian tersebut kemudian diputuskan bahwasanya: 


“Jual beli di TikTok Shop adalah sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunya. Namun demikian, melihat fakta pola strategi pemasaran barang dan e-commerce TikTok Shop yang dilakukan pihak TikTok terdapat predatory pricing dan memperjualbelikan barang ilegal maka hukumnya haram, dengan alasan: Pertama, Idlror (merugikan) dan idza’ (menyakiti) seperti Berdampak kepada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator tiktok seperti pelaku UMKM dan lainnya. Kedua, khida’ah, mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara dzalim.”


Adapun terkait dengan rekomendasi bagi pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan impor dan harga murah, di antaranya:

 
  1. Membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  2. Menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat.
  3. Menghentikan setiap e commerce yang memakai strategi predatory pricing


Pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagagangan Republik Indonesia No. 31 tahun 2003, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam perspektif fikih.


Unduh hasil lengkap bahtsul masail LBM PWNU Jabar, di sini.


Pewarta: Agung Gumelar


Kota Bandung Terbaru