• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Hikmah

Kolom Buya Husein

Kiai Sahal dan Gagasan Fikih Sosial (10)

Kiai Sahal dan Gagasan Fikih Sosial (10)
KH MA Sahal Mahfudh.
KH MA Sahal Mahfudh.

Ulama yang Arif Bijaksana.

Tetapi sungguhpun Kiyai Sahal tampak begitu progresif (untuk tidak disebut liberal), tetapi beliau tetap berhati-hati dan berusaha sejauh yang bisa dilakukan untuk tidak keluar dari pemikiran fiqh dominan. Yakni pendekatan “Fiqh Qauli”. 

 

Dalam berbagai kasus yang dimintakan jawaban fiqhnya, Kiai Sahal mencari rujukan melalui pendekatan “Fiqh Qauli”. Artinya, jika jawaban yang diberikan cukup memberikan solusi yang maslahat melalui cara/pendekatan tekstual dari dalam mazhab Syafi’i, maka beliau tidak mencari jawaban dari mazhab lain. Pandangan fiqh mazhab lain baru disampaikan sebagai alternatif jika lebih berpeluang untuk diamalkan oleh yang bersangkutan atau oleh kepentingan (kemaslahatan) lebih luas. Jika belum ditemukan jawaban yang maslahat dari Mazhab yang ada, maka beliau melakukan Ijtihad atau Istinbat melalui pendekatan Manhaji. Yakni dengan menggunakan metode fiqh mazhab Syafi'i. 

 

Dengan begitu, Kiyai Sahal tetap ingin berada dan menyantuni tradisinya, baik dalam kaitannya dengan fiqh qauli maupun fiqh manhaji. Ini tentu saja mengantarkan kesan public bahwa beliau adalah ahli fiqh yang moderat dan tidak terbawa oleh arus “liberal” (baca: non mainstream) seperti pikiran murid-muridnya, antara lain, Ulil Absar Abdallah, atau anak-anak muda NU lain yang berpikiran maju seperti dia. Meskipun mungkin ada pandangan mereka yang tidak sejalan, tetapi Kiyai Sahal adalah ulama yang arif dalam menyikapi pikiran-pikiran anak-anak muda NU yang memiliki kecenderungan berpikir “liberal” (baca : progresif) tersebut. Alih-alih memberi label sesat atasnya apalagi mengkafirkannya, beliau membiarkannya atau bahkan menghargainya. 

 

Sikap dan cara pandang ini sesungguhnya, dalam pandangan saya tidak banyak dimiliki oleh kebanyakan ulama, baik dalam kalangan Ulama NU sendiri, apalagi kalangan Islam salafi garis keras. Sikap seperti Kiai Sahal itu, dalam pandangan saya, memperlihatkan kedalaman dan keluasan ilmu seseorang sekaligus merupakan tanda kearifannya. 

 

Semoga kelak, sesudah beliau pulang, akan lahir pemikir-pemikir fiqh yang cemerlang, progresif, inklusif sekaligus arif, seperti beliau.

 

KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU.


Hikmah Terbaru