• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Daerah

Bahtsul Masail NU Kabupaten Bekasi Jelaskan Hukum Pemanfaatan Tanah Negara

Bahtsul Masail NU Kabupaten Bekasi Jelaskan Hukum Pemanfaatan Tanah Negara
Bahtsul Masail NU Kabupaten Bekasi Jelaskan Hukum Pemanfaatan Tanah Negara. (Foto: Reesti MPPS).
Bahtsul Masail NU Kabupaten Bekasi Jelaskan Hukum Pemanfaatan Tanah Negara. (Foto: Reesti MPPS).

Bekasi, NU Online Jabar
Ketua Panitia Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Bekasi Muhammad Aniq Munir mengungkapkan, persoalan yang diangkat dalam pembahasan persoalan yang terjadi di masyarakat umum dan kebijakan pemerintah yang dinilai masih abu-abu terkait Pemanfaatan Tanah Negara di Bekasi.

 

Ia melaporkan, Pemanfaatan Tanah Negara (Pengairan) diwilayahnya kini tercatat ada 204 Bangunan Liar (Bangli) di tanah pengairan bantaran Kali Busa atau Kali Bahagia, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi semakin menjamur. 

 

Fenomena ini tidak hanya terjadi di kecamatan Babelan sambungnya. Akan tetapi, hampir di seluruh kecamatan kabupaten Bekasi.

 

"Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah berupaya menertibkan bangunan liar tersebut, tetapi data bangunan liar tidak mengalami penurunan, justru mengalami kenaikan. Bangunan itu berdiri di atas tanah pengairan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di bawah Direktorat Jenderal Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," jelasnya.

 

Salah seorang pejabat kelurahan Bahagia terkait mengatakan, lahan pengairan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, awalnya warga memiliki izin menempati lokasi tersebut untuk menggarap tanah atau untuk dijadikan perkebunan. "Namun dalam kenyataanya justru di atas tanah milik negara tersebut dibangun bangunan permanen atau semi permanen seperti rumah, toko, pemukiman, dan lain sebagainya," paparnya.

 

Menurutnya, sebagian dari warga yang menghuni rumah tersebut berdalih bahwa mereka telah mendapatlan izin dari RT, RW, bahkan ada yang telah menghuni selama 15 tahun. Lalu, sebagian warga lain mengaku bahwa mereka telah membayar sewa tanah yang digarapkan, bahkan ada yang sampai diterbitkan surat jual beli.

 

Terkait hal tersebut, akhirnya disepakati oleh dewan M Usohih, Muharrir, dan tim LBM kabupaten Bekasi, diantaranya: KH. Ulil Abshar Abdallah, KH. Asnawi Ridwan, KH. Fakhruddin, KH Jajang Abdul Ghofur, KH Nurul Huda Haem, KH. Ato' Romli, KH. Arifin Chamim, Ustadz Aniq munir, Ustadz Hasan bin Tsabit, dan Ustadz Muhibbutri.

 

Keputusan mengenai pembahasan tersebut yakni:

 

Membangun bangunan permanen atau semi permanen di tanah milik negara (seperti di pinggir kali) itu tidak boleh,selama tidak ada izin dari otoritas pemerintah yang berwenang. Meskipun demikian,pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat kecil di dalam penggunaan tanah dan lahan pemerintah.

 

Hukum hasil yang diperoleh di tempat tersbut sah menjadi milik orang yang menggunakan tanah, meskipun hukum pembangunan lahannya tidak diperbolehkan.

 

Perlu diketahui, kegiatan bathsul masail tersebut diselenggarakan di Pondok Pesantren Motivasi Indonesia Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (22/1) dengan tema, Membumikan Bathsul Masail di Kabupaten Bekasi.

 

Pewarta : Reesti MPPS
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Daerah Terbaru