Langkah Strategis Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Jabar, KDM: Daerah Lalai Terancam Tak Dapat Bantuan
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sistem reward dan punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah berisiko tidak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
Kebijakan ini disampaikan Dedi usai mengikuti Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat di kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Selasa (12/8/2025).
“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten kota tidak akan diturunkan,” ujar KDM, sapaan akrabnya.
Sanksi tersebut berlaku bagi daerah yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Dedi, setiap bantuan harus memacu kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Sebaliknya, Pemprov Jabar menyiapkan berbagai apresiasi bagi daerah yang mampu menjaga kebersihan. Selain piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, ada Anugerah Gapura Sri Baduga berupa lomba antardesa dan kelurahan dengan hadiah hingga Rp9 miliar untuk juara pertama dalam bentuk pembangunan tahun 2026. Penilaian lomba ini menitikberatkan 40 persen pada kebersihan dan penanganan sampah.
Pemprov juga mengadakan Mahkota Binokasih, penghargaan bagi kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat yang akan dicanangkan pada 20 Agustus 2025 dengan hadiah Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan.
Di sektor pendidikan, Dedi menggagas Anugerah Panca Waluya bagi sekolah yang berhasil mengelola sampah secara mandiri. Ia mengarahkan guru fisika, kimia, dan biologi untuk mengatur sistem pengelolaan sampah di sekolah, serta mengaitkannya dengan kegiatan studi tur dan outing class yang membentuk karakter peduli lingkungan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. Menurutnya, upaya Pemprov Jabar mencerminkan keseriusan menjalankan amanat Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Tadi para bupati, wali kota, dan Pak Gubernur mempunyai tekad yang sangat luar biasa untuk mencapai target-target kebersihan paling dalam, skema yang kita kenal dengan Adipura,” ujarnya.
Terpopuler
1
Mengenal Lebih Dekat KH Aceng Abdul Mujib: Ulama Fauzan yang Kini Pimpin MUI Kabupaten Garut
2
Blokir 31 Juta Rekening Dormant: Kebijakan PPATK yang Menguji Soliditas Pemerintah dan Kepercayaan Publik
3
Innalillahi, Wakil Katib Syuriah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Meninggal Dunia
4
Resmi, Ustadz Saepulloh Husen Pimpin Pergunu Klapanunggal Masa Khidmah 2025–2030
5
Cetak Pemuda Tangguh, GP Ansor Indramayu Gelar Diklatsar Banser
6
MA Plus Al Hikam Gelar Talkshow Inspiratif Perjalanan Hafidz ke Panggung Dunia
Terkini
Lihat Semua