• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Sejarah

3 Muktamar NU Bulan Juni: di Malang 1937, di Menes 1938, di Semarang 1979

3 Muktamar NU Bulan Juni: di Malang 1937, di Menes 1938, di Semarang 1979
Muktamar NU di Semarang tahun 1979
Muktamar NU di Semarang tahun 1979

Sampai saat ini, NU telah melaksanakan 33 kali muktamar. Rencananya, yang ke-34 akan berlangsung tahun ini di Lampung pada 22-27 Oktober. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, bisa jadi, kegiatan tersebut diundur dua atau tiga bulan kemudian atau awal tahun depan. Sampai saat ini, PBNU belum mengumumkannya.

Pada masa awal NU berdiri, muktamar berlangsung tiap tahun. Kebiasaan itu berubah selepas Muktamar ke-15 NU di Surabaya tahun 1940 di masa akhir penjajahan Belanda. Kemungkinan, perubahan terjadi karena situasi saat itu, yakni menjelang perang dunia kedua, dan penjajahan Jepang.

Dalam AD/ART NU yang terkini, muktamar berlangsung tiap lima tahun sekali. Berbeda dengan awal berdiri, bahkan kemudian tidak tentu. Ada setahun sekali, dua, tiga, empat, enam, bahkan delapan. Misalnya, muktamar ke-16 di Purwokerto, berlangsung 6 tahun setelah muktamar sebelumnya. Muktamar ke-17 yang berlangsung di Madiun terselenggara setahun setelah muktamar sebelumnya.

Hal serupa terjadi setahun kemudian di Jakarta pada tahun 1950. Lalu, tiga tahun kemudian belangsung di Palembang. Dua tahun kemudian, pada 1954, berlangsung di Surabaya.

Perlu dicatat, beberapa buku tentang sejarah NU, berbeda data tentang tahun muktamar antara satu dengan yang lainnya. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dan harus segera diluruskan karena soal waktu masih bisa diklarifikasi hari ini. Misalnya antara "Ensiklopedia NU" dengan "Ahkamul Fuqaha" berbeda soal bulan penyelenggaraan Muktamar ke-12.

Muktamar NU Malang dan Semarang
Muktamar NU yang berlangsung bulan Juni adalah, pertama Muktamar ke-12 yang berlangsung di Malang, Jawa Timur. Muktamar ini, menurut "Ensiklopedia NU" berlangsung pada 12 Rabi’uts Tsani bertepatan dengan 20-24 Juni 1356 H/1937 M.

Data "Ensiklopedia NU" ini didukung buku "Antologi NU: Istilah, Amaliah, Uswah" yang diterbitkan Khalista. Sementara menurut "Ahkamul Fuqaha" muktamar itu berlangsung 12 Rabiul Tsani 1356 H bertepatan dengan 25 Maret 1937 M.

Untuk memeriksa keakuratan, saya menggunakan layanan konversi tanggal secara daring, Rabiuts Tsani tahun itu bertepatan dengan bulan Juni. Jika layanan konversi daring tersebut betul, Muktamar Malang dimulai pada Ahad 20 Juni 1937.

Kedua, Muktamar ke-26 NU di Semarang berlangsung 10-16 Rajab 1399 H bertepatan dengan 5-11 Juni1979 M. Perihal waktu muktamar ini, tidak ada perbedaan antara "Ensiklopedia NU" dengan "Ahkamul Fuqaha".

Waktu pelaksanaaan Muktamar Menes yang berlangsung tahun 1938 juga terjadi perbedaan antara data yang dimuat Ensiklopedia NU dengan  Menes Banten dengan buku laporan hasil muktamar. Ensiklopedia NU menyebutkan, muktamar itu berlangsung 13 Rabi’uts Tsani / 11-16 Juli 1357 H / 1938 M. Sementara buku laporan hasil muktamar menyatakan berlangsung pada Juni. 

Mengenai perbedaan ini, kemungkinan besar data yang valid adalah waktu yang dicantumkan buku laporan muktamar yang diterbitkan tidak berapa lama setelah peristiwa berlangsung. Sementara Ensiklopedia NU terbit tahun 2014.  

Pembahasan di Muktamar NU Malang berdasarkan "Ahkamul Fuqaha" adalah sebagai berikut:
1. Saksi Diminta Bersumpah Supaya Tidak Berdusta 
2. Sebab Kitab Tasrifan Karangan K. Hasyirn Padangan tidak dimulai dengan basmalah 
3. Suami berkata: ”Kalau istri saya minta cerai, saya cerai saja”, kaitannya dengan ta’liq talaq
4. Membakar lembaran Al-Qur’an yang terserak-serak 
5. Anak zina ilhaq pada Suaminya
6. Orang kafir pada akhir hayatnya mengucapkan Laa ilaha illallaah 
7. Menjalankan apa yang tersebut dalam Al-Qur’an dan hadis, tanpa mazhab 
8. Menitipkan uang dalam bank 
9. Pakaian yang berkotoran darah nyamuk menempel pada badan yang masih basah 
10. Membaca manaqib Syekh Abdul Qadir 
11. Menghilangkan najis dan hadas hanya dengan satu kali basuhan 
12. Wali nikah yang sudah mewakilkan ikut datang dalam majelis nikah 
13. Menukar tanah wakaf untuk mesjid dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya 
14. Tobat sesudah matahari terbit dari barat 
15. Cabang/MWC/Ranting NU yang tidak mengerjakan Anggaran Dasar NU dengan tidak karena maksud salah 
16. Mendirikan Jumat yang lebih dari yang dibutuhkan
17. Mengerjakan shalat sunat, padahal masih berkewajiban meng-qadha shalat wajib 
18. Masyaqat yang memperbolehkan Jumat lebih dari satu tempat.


Pembahasan di Muktamar NU Semarang berdasarkan "Ahkamul Fuqaha" adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur'an ditulis dengan huruf (Latin) atau selain huruf Arab rasm Utsmani
2. Piringan hitam atau kaset dari Al-Qur’an
3. Terjemah Al-Qur’an oleh orang bukan Islam 
4. Penggantian kelamin 
5. Memberi imbalan kepada pengedar derma
6. Menambah kalimat Abdul Qadir waliyullah sesudah kalimat thayyibah.

Penulis: Abdullah Alawi 
 


Sejarah Terbaru