• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 8 Mei 2024

Pesantren

Penulis Awal Ilmu Ushul Fiqh

Penulis Awal Ilmu Ushul Fiqh
Ilustrasi: NUO.
Ilustrasi: NUO.

Masing-masing madzhab mengklaim bahwa tokoh madzhabnyalah yang pertama menulis Ilmu Ushul al-Fiqh. 


Terkait hal tersebut sedikitnya ada empat pendapat sebagai berikut:


Pertama, al-Hanafiyyah mengklaim bahwa para imam mereka, yakni Abu Hanifah (80 H.-150 H.), Abu Yusuf (113 H.- 182 H.), dan Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani (132 H.-187 H.) adalah orang yang paling dahulu mengkodifikasikan dan menyusun ilmu tersebut. Menurut al-Sarakhsi (wafat 483 H.) yang mula-mula ialah Abu Hanifah, manakala ia menjelaskan metode istinbath dalam karyanya, Kitab al-Ra'yi. Sementara itu, al-Muwaffiq al-Makki dalam Kitab Manaqib al-Imam al-A'dzam menginformasikan dari Thalhah bin Muhammad bin Ja'far, bahwa Abu Yusuf ialah orang yang mula-mula menulis Ushul al-Fiqh dalam madzhab Abu Hanifah (Lihat: Musthafa 'Abd al-Raziq, Tamhid li al-Tarikh al-Falsafat al-Islamiyyah, hal. 235). Sedangkan Ibn al-Nadim (wafat 380 H.) dalam al-Fihris hal. 257 mengungkapkan, bahwa Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani menulis sebuah kitab Ushul al-Fiqh, sebagaimana ia juga menulis kitab tentang Ijtihad al-Ra'yi dan yang lainnya tentang al-Istihsan.


Kedua, al-Syi'ah al-Imamiyyah, sebagaimana dikatakan oleh al-Sayyid Ayat Allah Hasan al-Shadr, bahwa perintis pertama Ushul al-Fiqh ialah al-Imam Abu Ja'far Muhammad al-Baqir bin Ali Zain al-'Abidin (57 H.-114 H.) dan putranya, Abu 'Abd Allah Ja'far al-Shadiq 
(83 H.-148 H.)(Lihat: Musthafa Sa'id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawa'id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha', hal. 123-124).


Ketiga, al-Malikiyyah, berpendapat bahwa al-Imam Malik  adalah orang yang mula-mula berbicara tentang Ilmu Ushul al-Fiqh dan sesuatu yang sulit dimengerti (al-gharib) dari suatu hadits, dan ia banyak menafsirkan hal tersebut dalam karyanya, al-Muwaththa'. Hanya saja al-Malikiyyah tidak mendakwakan bahwa al-Imam Malik memiliki tulisan tersendiri di bidang ini, karena memang tidak diragukan bahwa ia adalah orang yang mula-mula membahas tentang Ushul al-Fiqh. (Lihat: Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hal.16).


Keempat, pendapat yang kuat dan populer, bahwa yang mula-mula  menyusun Ilmu Ushul al-Fiqh adalah al-Imam al-Syafi'i (150 H.-204 H.) dalam kitabnya, al-Risalah. Sejak kitab ini ditulis, Ilmu Ushul al-Fiqh menjadi ilmu yang berdiri sendiri. Hingga kini tidak diketahui ada orang lain yang mendahuluinya dalam pengkodifikasian kitab Ushul al-Fiqh secara sempurna, seperti yang dilakukan oleh al-Imam al-Syafi'i, termasuk pada masa gurunya, al-Imam Malik, dan masa Ahl al-Qiyas, al-Imam Abu Hanifah. Kalaupun ada yang menyatakan sebelumnya, namun pengkodifikasiannya belum dilakukan secara sistematis dan sempurna.


Demikian, antara lain kesaksian sejarawan kondang, Ibn Khaldun dalam al-Muqaddimah hal. 455. Dengan demikian, selanjutnya dapat dinyatakan bahwa al-Risalah merupakan kitab perintis dalam Ilmu Ushul al-Fiqh, paling tidak dalam arti data tertulis.


Al-Risalah sebagai karya ilmiah monumental dari al-Imam al-Syafi'i telah membuatnya disejajarkan dengan tokoh besar lainnya sebagai perintis yang menyusun kaidah-kaidah secara sistematis. Terkait hal ini, al-Imam al-Razi menyatakan, bahwa penisbatan al-Syafi'i kepada Ilmu Ushul al-Fiqh adalah seperti penisbatan Aristoteles kepada Ilmu al-Manthiq (Logika) dan sebagaimana penisbatan al-Khalil bin Ahmad kepada Ilm al-'Arudl (pola syair). (Baca: Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Juz II, hal. 227, 229).


KH Ahmad Ishomuddin, salah seorang jajaran PBNU 2016-2021


Pesantren Terbaru