• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Opini

KOLOM KH IMAM NAKHA'I

Rekayasa Hukum Demi Etika dan Kemaslahatan

Rekayasa Hukum Demi Etika dan Kemaslahatan
Rekayasa Hukum Demi Etika dan Kemaslahatan
Rekayasa Hukum Demi Etika dan Kemaslahatan

Dikisahkan dalam surat as-Shad ayat 43-44, bahwa Allah melakukan rekayasa hukum yang disyariatkan sebelumnya semata karena etika dan kemaslahatan menghendakinya. Dikisahkan, Nabi Ayyub AS menderita sakit yang menggerogoti seluruh tubuhnya, hanya bisa tertidur.


Ketika bangun dari tempat tidur ia hanya bertumpu pada istri tercintanya. Istri Ayyub as bukan hanya merawat tetapi sekaligus menjadi tulang punggung keluarga. Konon istri Ayyub AS bekerja siang malam untuk kebutuhan keluarga dan pengobatan demi kesembuhan Suami. 


Suatu hari, ketika Ayyub AS hendak duduk dari tidurnya, kembali ia bertumpu pada pundak sang Istri. Ayyub as terkejut karena rambut istri yang biasanya menghiasi pundak sampai punggungnya, kini tidak lagi dijumpainya. Marahlah Ayyub ketika mengetahui bahwa istrinya telah menjual rambutnya. Di atas kemarahannya itu ia bersumpah akan memukul istrinya seratus kali, jika kelak sembuh dari sakitnya.


Benar saja, Ayyub AS sembuh dan ia teringat sumpahnya akan memukul istri 100 kali. Namun nurani Ayyub berbicara, ia merasa tidak layak dan tidak tega, bagaimana ia harus memukul istrinya yang telah merawatnya dengan susah payah hingga ia sembuh. Tapi Ayyub AS kepalang bersumpah. Di tengah keraguannya itulah Allah memberikan solusi sebagaimana disebut dalam surat as-Shad ayat 44; " Ambillah seutas rumput kering 100 tangkai, ikatlah dan pukullah, jangan melanggar sumpah".


Allah mengajarkan kepada Ayyub untuk merekayasa hukum demi etika moral. Disinilah salah satu bentuk moderasi beragama dalam Islam. Jangan langgar hukum, tapi hukum harus sesuai dengan etika moral dan kemaslahatan.


Hal yang sama pernah dilakukan oleh Rasulullah. Suatu hari ada seorang budak yang kurus dan sakit sakitan yang melakukan perzinahan dengan budak lainnya. Akhirnya diadukan pada Rasulullah. Dan Rasul pun memerintahkan agar dicambuk 100 kali sebagaimana hukum yang tertulis dalam Al Qur'an. Namun Ubadah, sang pengadu itu mengatakan, bahwa budak itu kurus kering dan sakit, jika dipukul 100 kali, sangat mungkin ia mati. Mendengar alasan itu Rasulullah bersabda " ambillah satu pelepah kurma yang ada 100 lidi, dan pukulkanllah satu kali".


Jadi hukum Islam itu tidak kaku melainkan lentur, melihat aspek aspek lain seperti aspek moral dan kemaslahatan serta melihat kesanggupan umat yang akan menjalaninya.


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU


Opini Terbaru