• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Opini

Perkara Khilafiyah itu Bukan Penistaan Agama

Perkara Khilafiyah itu Bukan Penistaan Agama
Perkara Khilafiyah itu Bukan Penistaan Agama
Perkara Khilafiyah itu Bukan Penistaan Agama

Salah satu persoalan terbesar umat Islam adalah masih gagal mengelola perbedaan pendapat. Dimulai dari fanatik ormas, fanatik mazhab, sampai dengan fanatik pilihan politik. Walhasil, perkara khilafiyah bisa berujung pada pasal-pasal penistaan agama.


Padahal sejatinya al-Quran dan Hadis membuka ruang perbedaan pendapat. Bukalah sejumlah kitab tafsir Quran atau syarah Hadis atau fiqh lintas mazhab, kita akan dapati khazanah para ulama yang sejak dulu biasa saja dengan keragaman pendapat. Gak baperan. Gak sensi. Gak dikit-dikit berujung pada penistaan agama.


Ambil contoh, apakah boleh shalat dengan memakai bahasa di luar bahasa Arab. Jumhur ulama mengatakan gak boleh. Imam Abu Hanifah mengatakan boleh. Yang menarik, dua murid utama beliau, yaitu Abu Yusuf dan Syaibani, berbeda pandangan dengan Abu Hanifah. Keduanya melarang Shalat dengan bahasa non-Arab. Tapi di tanah air masalah semacam ini pernah masuk pengadilan lewat pasal penghinaan agama.


Atau misalnya masalah khilafiyah tafsir kata awliya di QS Al-Maidah ayat 51. Masih segar di ingatan kita bagaimana perkara beda tafsir ini berujung di Pengadilan dengan pasal penistaan agama.


Masalah perempuan jadi Imam shalat juga sebenarnya perkara khilafiyah. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/34) menyebutkan keragaman pendapat seputar wanita mengimami shalat di depan jamaah lelaki.


Pertama: tidak boleh sama sekali, baik shalat wajib maupun sunnah. Inilah pendapat mayoritas ulama (jumhur).


Kedua: dibolehkan, tetapi hanya dalam shalat tarawih.


Ketiga: membolehkannya secara mutlak (shalat wajib dan sunah). Ibnu Qudamah sendiri memilih mengikuti pendapat pertama (jumhur).


Ulama yang membolehkan bukan abal-abal tapi nama besar dalam literatur Islam seperti Abu Tsaur, Thabari dan Muzani. Tentu kita tidak harus mengikuti pendapat mereka, tapi jangan sampai mereka yang berbeda serta merta kita anggap melakukan penistaan agama.


Daripada fanatik dengan satu pendapat, lalu setiap yang berbeda dikira sbg serangan/penistaan akan ajaran agama, kenapa kita tidak melihat perbedaan sebagai taman bunga yg indah berwarna-warni?


Nadirsyah HosenRais Syuriah PCINU Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School


Opini Terbaru