• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 9 Mei 2024

Opini

Penyalahgunaan Dana Filantropi untuk Terorisme

Penyalahgunaan Dana Filantropi untuk Terorisme
Ratusan kotak amal yang disita oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri (Foto: suara.com)
Ratusan kotak amal yang disita oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri (Foto: suara.com)

Oleh KH Ahmad Ishomuddin 
Sebagian anggota masyarakat kita dengan sukarela mendonasikan dana filantropi. Pada umumnya itu dilakukan dengan niat dan tujuan yang baik, demi kemanusiaan dan untuk menolong sesama. Mereka dengan ikhlas mengamanatkan donasinya itu kepada perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan diri untuk suatu kegiatan filantropis. 

Namun tidak jarang dan sudah banyak bukti nyata bahwa amanat itu tidak mencapai tujuannya. Dana filantropi disalahgunakan untuk tujuan lainnya, seperti untuk memperkaya diri, untuk berpoligami, dan bahkan hingga untuk mendanai kegiatan terorisme. Suatu tujuan yang amat jauh menyimpang dari pencapaian nilai-nilai kemanusiaan yang dituju oleh filantropi. 

Keikhlasan para donatur dieksploitasi sedemikian rupa hingga dana-dana filantropi menumpuk. Meskipun demikian, mereka tidak pernah tahu jika mereka ditipu, mereka juga tidak pernah tahu dana sebanyak itu dilahap sendiri atau didistribusikan untuk kegiatan apa. Dana filantropi mudah disalahgunakan karena sejak awal tidak rapi terdata, tidak ada transparansi, tidak ada laporan keuangan, tidak pernah ada kontrol, dan tidak pernah ada sanksi bagi yang menyalahgunakannya.

Tentulah amat ironis jika keikhlasan anggota masyarakat dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, dikorupsi, apalagi jika terbukti disalahgunakan untuk mendanai kegiatan terorisme. Oleh sebab itu, setiap penggalangan dana dari masyarakat wajib mematuhi prinsip transparansi, harus bisa diaudit, secara pasti diketahui oleh semua pihak terkait berapa nominal yang terkumpul, dan dengan jelas distribusi dan penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, agar dana filantropi tidak disalahgunakan, apalagi untuk mendanai teroris, kontrol yang intens dari anggota masyarakat dan pengawasan dari pihak yang berwenang, yakni dari pihak pemerintah, adalah sesuatu yang niscaya. Dan yang tidak kalah penting semua pihak yang terbukti terlibat menyalahgunakan dana filantropi, seperti untuk terorisme, harus dikenai sanksi hukuman yang berat.

Kotak-kotak amal yang mudah dijumpai di tempat-tempat keramaian dalam jumlahnya yang fantastis, atas nama anak-anak yatim, atas nama panti jompo, atas nama pembangunan madjid, atas nama majelis taklim, atau atas nama agama dengan dilengkapi ayat atau hadis tentang keutamaan bersedekah dan lain-lain harus diawasi dengan ketat. Semua itu wajar untuk dicurigai, karena saat ini sudah semakin banyak orang yang makan dengan "menjual" agama, mengeksploitasi keikhlasan pihak lain yang berdonasi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, terbukti sama sekali bukan untuk kemaslahatan umat manusia.

Penulis adalah Rais Syuriyah PBNU


Editor:

Opini Terbaru