• logo nu online
Home Nasional Warta Kuluwung Khutbah Daerah Sejarah Ubudiyah Taushiyah Syariah Keislaman Obituari Doa Tokoh Risalah Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 30 September 2023

Opini

KOLOM BUYA HUSEIN

Negara dan Agama dalam Pemikiran Kaum Muslimin (3)

Negara dan Agama dalam Pemikiran Kaum Muslimin (3)
Negara dan Agama dalam Pemikiran Kaum Muslimin (3)
Negara dan Agama dalam Pemikiran Kaum Muslimin (3)

Keadilan vesus Kezaliman
Sejalan dengan pandangan di atas, Imam al-Ghazali menekankan keharusan umat dan para pemimpin rakyat untuk menegakan keadilan di dalam masyarakat dan menolak kezaliman, penindasan terhadap rakyat. Ia bahkan mengatakan :


الدنيا تدوم مع العدل ولا تدوم مع الظلم [ ص: 68 ]


Dunia eksis bersama keadilan dan hancur bersama kezaliman.


Imam Al-Ghazali menyebut contoh sejarah bahwa orang beragama Majusi pernah menguasai dunia selama empat ribu tahun, berkat kekuasaan itu dipegang orang-orang yang bertindak adil terhadap rakyatnya, menjaga urusan-urusan mereka dengan cara yang sama dan memakmurkan negaranya. Menurut al Ghazali ada hadits yang menyebutkan bahwa Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Daud yang isinya :


اَنْهِ قَوْمَكَ فَإِنَّهُمْ عَمَّرُوا الدُّنْيَا وَأَوْطَنُوهَا عِبَادِى


“janganlah kamu mencacimaki raja-raja asing, karena mereka telah memakmurkan dunia dan hamba-hamba-Ku”. (Al Tibr al mabuk fi Nashihah al Muluk, 50).


Tidak ada dikotomisasi Agama dan Politik.


Pada tempat lain Ibnu al Qayyim menolak dikotomisasi antara syari’ah (agama), siyasah (politik) atau dikotomisasi bahwa agama adalah syari’ah dan hakikat .Atau akal dan naql. Semuanya adalah dikotomisasi yang keliru. Yang benar menurutnya adalah dikotomisasi antara yang benar (sahih) dan salah (batil), yang benar adalah agama (islami) dan yang salah adalah berlawanan dengan agama. (I’lam al Muwaqqi’in, IV, hlm. 375).


Dengan begitu, maka membicarakan ada atau tidak adanya negara Islam sebenarnya tidak terlalu relevan. Saya kira kita dapat mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan Islam dalam bentuknya yang formal menurut pemahaman ideologi tertentu adalah duniawi, dan oleh karena itu berlaku hukum sejarah, hukum perubahan serta hukum sosial. Tetapi substansinya yakni keadilan, kebenaran dan kemaslahatan adalah diniy, ilahy, bersifat ketuhanan. Mendudukkan agama dalam bentuknya yang formal (syariat/fiqih) dan diberlakukan sebagai ketentuan yang normatif ketat dapat berarti mereduksi dan menghilangkan universalitas (‘aalamiyyah) agama.


Itulah sebabnya maka mengapa al Qur-an maupun hadits nabi tidak menentukan bentuk tertentu bagi sebuah sistem negara (nizham al daulah). Ketika dua sumber otoritas keagamaan Islam tersebut tidak menyebutkannya, maka hal itu berarti membiarkan dan menyerahkannya kepada upaya-upaya kreatif manusia untuk merumuskannya sendiri-sendiri sesuai dengan kondisinya masing-masing. Yang menjadi concern utama al Qur-an dan hadits nabi adalah pengaturan kehidupan yang dilandasi oleh al qisth, al ‘adl, al haq, dan tidak membiarkan pengaturan al-zhulm, al-jaur, al-fisq dan al-kufr. Ini adalah tema-tema sosial utama yang berserakan dalam kedua sumber Islam tersebut. Tema-tema ini perlu dirumuskan secara bersama-sama oleh warga negara melalui apa yang disebut al Qur-an sebagai : “al-Syura” (permusyawaratan/konsultasi public-politik).


Daftar Kepustakaan :

  • Al Mawardi, Al Ahkam al Sulthaniyyah wa al Wilayat al Diniyyah, Maktabah al Taufiqiyyah,
  • Ibnu al Qayyim al Jauziyah, Al Thuruq al Hukmiyah fi al Siyasah al Syari’iyyah,
  • ----, I’lam al Muwaqqi’in ‘an Rabb al ‘Alamin, Maktabah al Kulliyah al Azhariyah, Kairo,1980
  • Abu Hamid Al Ghazali, Al Tibr al Masbuk fi Nashihah al Muluk,Sami Hidr, Cet. I, 1987
  • Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Dar al Kutub al Ilmiyyah, Beirut,cet. I, 2000.
  • Jamal al Banna, Al Hukm bi al Qur-an wa Qadhiyyah Tathbiq al Syari’ah, Dar al Fikr al Islami,tt.

Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Opini Terbaru