• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 17 April 2024

Opini

KOLOM BUYA HUSEIN

Keruntuhan Sistem Khilafah Digantikan Negara Bangsa

Keruntuhan Sistem Khilafah Digantikan Negara Bangsa
Keruntuhan Sistem Khilafah Digantikan Negara Bangsa
Keruntuhan Sistem Khilafah Digantikan Negara Bangsa

Runtuhnya sistem khilafah tahun 1924 telah menimbulkan kegoncangan luar biasa para pemimpin Islam di seluruh dunia. Mereka kebingungan dalam merumuskan hubungan Agama dan Negara. Tak pernah terpikirkan bahwa kekuasaan politik kini berubah 180 derajat, terbalik atau jungkir balik. Ia tidak lagi bersifat mondial melainkan harus dibatasi oleh geografis tertentu yang sah dan diakui oleh bangsa lain.


Kewarganegaraan seseorang tidak didasarkan atas identitas agama atau primordial lainnya tetapi oleh tempat dia dilahirkan. Sehingga tak ada lagi diskriminasi warga negara atas dasar agama, suku, ras dan sebagainya.


Semua orang yang lahir di tanah air itu dengan identitas primordial apapun adalah warga negara yang memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Raja, putra/putri mahkota dan siapapun wajib tunduk kepada hukum.


Mereka kini bingung, bagaimana memilih kepala negara. Dengan cara apa?. Bagaimana cara Nabi dalam hal ini?. Adakah petunjuk praktis beliau mengenail hal ini?.


Pada masa pemerintahan bani Umayyah pergantian kekuasaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan oleh penguasa sebelumnya. Saat itu ada istilah “Waliy al-‘ahdi”, putra mahkota yang akan menjadi raja menggantikan raja sebelumnya yang pada umumnya adalah ayahnya atau saudaranya.


Begitulah seterusnya. Itulah yang populer disebut sistem Dinasty. Kerajaan. Di bawah sistem ini, rakyat tak punya kekuasaan. Rakyat adalah budak. Seluruh kekayaan di seluruh wilayah kekuasaan Khilafah adalah milik Khalifah, raja. dan keluarganya.


Dalam negara bangsa mekanisme itu tak bisa lagi dilakukan. Negara bukan milik seseorang bersama keturunannya. Negara adalah milik rakyat. Siapapun berhak menjadi pemimpin. Kebijakan publik atau Undang-undang ditentukan melalui mekanisme demokrasi atau musyawarah untuk mufakat di lembaga legislatif.


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Opini Terbaru