• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Hikmah

KOLOM BUYA HUSEIN

Fungsi dan Kewajiban Negara

Fungsi dan Kewajiban Negara
Fungsi dan Kewajiban Negara
Fungsi dan Kewajiban Negara

Dalam "halaqah", pengajian/diskusi melingkar di Fahmina, pada suatu hari, aku ditanya soal fungsi dan kewajiban negara dalam Islam.


Aku menjawab begini:


Pertama, negara didirikan, diadakan atau dibentuk sebagai wadah bagi warganya untuk memeroleh kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Dan itu untuk semua warga negara/rakyatnya, bukan untuk sebagian besar atau sebagian kecil rakyat.


Kedua, para pengelola negara adalah para pelayan bagi seluruh warga negara. Untuk tugas dan jasanya itu mereka diberikan upah yang sesuai dengan fungsi dan pekerjaannya itu.


Ketiga, pengelola negara (pemerintahan) oleh karena itu wajib bersikap netral, imparsial dan bertindak adil kepada seluruh warganya, apapun agama/kepercayaannya atau identitas primordial lainnya.


Keempat, tugas dan kewajiban mereka adalah menjaga, melindungi dan menyediakan atau memfasilitasi ruang aman dan tenteram bagi semua, bukan bagi sebagian besar atau apalagi sebagian kecil warganya dan tidak untuk memiskinkan, mendiskriminasi, menyingkirkan atau menyengsarakan mereka.


Kelima, dalam rangka itu pula, negara tidak hanya wajib menyediakan tempat untuk didiami warganya dan tidak pula sekedar menjadi ruang untuk mempertemukan manusia dengan manusia lainnya di sana, tetapi lebih dari ia juga hadir untuk memerdekakan semua manusia dari belenggu kezaliman (ketidakadilan) serta menjamin persahabatan dan persaudaraan kebangsaan dan kemanusiaan.


Salah seorang mahasiswa yang ikut dalam halaqah ini bertanya, apakah ada dalil atau dasar untuk pandangan ini?.


Aku menjawab :


"Ya. "Shahifah al-Madinah"/ "Mitsaq al-Madinah"/ "Dustur al-Madinah", Piagam Madinah/Konstitusi Madinah,".


Keenam, Piagam Madinah merupakan landasan konstitusi sekaligus pengikat nilai dan norma yang ada dalam masyarakat Madinah (Nation State Madinah). Penyusunan naskah Piagam Madinah juga melibatkan seluruh komponen masyarakat Madinah saat itu. Nabi memimpin penyusunan piagam ini. Maka didalamnya sarat nilai-nilai demokrasi.


Nilai-nilai demokrasi yang terkandung di dalam Piagam Madinah ini antara lain; kesetaraan (al Musawah), kebebasan (al Hurriyyah), permusyawaratan (Syura) toleransi (Samahah), dan hak asasi manusia (al Huquq al Insaniyah) yang lain.


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru