• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 23 April 2024

Opini

Membumikan Pancasila

Membumikan Pancasila
Ilustrasi: NUO.
Ilustrasi: NUO.

Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila merupakan falsafah dasar dan ideologi negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai satu kerangka berpikir hasil rumusan para pendiri bangsa harus menjadi sebuah landasan, pijakan, serta pengarah bagi seluruh warga negara dalam melaksanakan aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegaranya.


Saat ini, dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada kemajuan teknologi dan era disrupsi yang mengarah pada seluruh asfek kehidupan. Disrupsi yang diwarnai dengan bermacam inovasi teknologi, persaingan kehidupan tanpa batas, radikalisme, dan intoleransi berpotensi mengguncang ideologi negara dan nilai-nilai budaya bangsa.


Oleh karena itu, menjadi tugas bersama untuk membumikan kembali Pancasila sebagai satu-satunya asas aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi tujuan utama dari seluruh perilaku warga negara Indonesia. Jika Pancasila sudah menjadi pedoman dan penuntun bagi seluruh pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan, maka berbagai permasalahan, kerterpurukan, penderitaan, dan ancaman perpecahan akan dapat teratasi dengan baik. 


Hal inilah yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan utama, sebagai pengelola kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara meskipun teknis instrumen nilai-nilainya telah mengalami perubahan dan menyesuaikan dengan perubahan zaman namun tidak menghilangkan kerangka dasar konsep Pancasila itu sendiri.


Pertama, terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Beberapa hal yang dikemukakan dalam Keppres tersebut meliputi harapan pemerintah terhadap kelestarian dan kelanggengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Satu hal lain yang paling penting dari Keppres tersebut adalah terkait wawasan tentang proses terbentuknya Pancasila sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak lahir begitu saja. Bahwa Pancasila lahir berdasarkan atas kesepakatan para pendiri bangsa melalui perenungan berbagai ide, perumusan konsep, hingga menjadi rumusan final butir-butir Pancasila.
Melalui Keppres tersebut, bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh seluruh rakyat Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi dengan harapan kelestarian dan kelanggengan Pancasila dapat senantiasa dipegang dan diamalkan secara baik oleh seluruh rakyat Indonesia.


Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP merupakan lembaga atau badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab kepada presiden yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada para anggota BPIP. Kewenangannya terdiri dari perumusan atas konsep (garis-garis besar haluan ideologi Pancasila), penyusunan program, rencana kerja, standarisasi pelatihan, evaluasi, hingga sosialisasi nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat Indonesia. 


Hal tersebut menunjukkan, bahwa pemerintah Indonesia menginginkan adanya berbagai usaha yang sistematis untuk membumikan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat. Melalui Perpres terkait BPIP juga, dapat dipahami bahwa pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk melakukan pencegahan yang preventif terhadap kemungkinan adanya degradasi nilai-nilai Pancasila yang bisa datang kapan saja, baik secara tiba-tiba maupun secara sistematis.


Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud Tahun 2020-2024. Salah satu hal yang diatur dalam Permendikbud tersebut terkait dengan 6 (enam) profil Pelajar Pancasila yang harus ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik.


Enam profil Pelajar Pancasila itu terdiri dari: (1) berkebinekaan global, (2) bergotong royong, (3) kreatif, (4) bernalar kritis, (5) mandiri, dan (6) beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia.


Enam karakteristik Pelajar Pancasila yang telah disebut sebagai bagian dari membumikan nilai-nilai Pancasila di kalangan pelajar yang bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa agar mampu untuk bersaing dan tangguh dalam menghadapi perkembangan zaman. Enam karakteristik Pelajar Pancasila juga tentunya akan terwujud apabila telah terbangun sinergitas antara lembaga pendidikan, peserta didik, pendidik, keluarga, masyarakat, serta industri/institusi pemberi kerja untuk saling mendukung dalam mewujudkan dan menciptakan kemajuan potensi dan kualitas pendidikan maupun kebudayaan bangsa Indonesia. 


Keempat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Salah satu yang diatur dalam Perpres tersebut yaitu terkait dengan Dewan Pengarah BRIN. Yang menjadi ketua Dewan Pengarah BRIN yaitu mereka yang termasuk pada jajaran Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. 
Ini artinya, bahwa pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) merangkap jabatan dengan jabatan pada lembaga BRIN. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya rangkap jabatan antara pejabat BPIP dan BRIN mengisyaratkan kepada kita akan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai pendamping, pengarah dalam kemajuan inovasi teknologi.


Kelima, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Hal utama dari PP Nomor 4 Tahun 2022 tersebut adalah terkait dengan penegasan kembali Pancasila sebagai muatan wajib tersendiri dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan. Orientasi standar kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan pun tidak terpaku pada orientasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME saja, namun juga berorientasi pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Begitu pun untuk muatan kurikulum setiap jenjang pendidikan mempertimbangkan Pancasila dan nilai-nilainya sebagai bagian tak terpisahkan dari kurikulum pendidikan nasional. 


Itu artinya Pancasila kembali menjadi mata pelajaran yang utuh (terpisah dengan mata pelajaran Kewarganegaraan) bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan pendidikan tinggi yang tentunya dengan warna, nuansa, dan visi baru yang disesuaikan dengan perkembangan zamannya. 


Peran Masyarakat


Pemerintah bersama masyarakat mempunyai kewajiban yang sama untuk membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap sendi kehidupan. Membumikan Pancasila sama halnya dengan membumikan nilai-nilai universal agama, disebabkan butir-butir dalam Pancasila sendiri merupakan cerminan dari nilai-nilai keberagamaan.


Salah satu peran masyarakat dalam membumikan Pancasila yaitu dengan cara menjadikan Pancasila sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya asas dalam berorganisasi. Hal inilah yang pernah dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat keagamaan di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama yang dihasilkan dalam kegiatan Musyawarah Nasional  (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Situbondo pada tahun 1983 dengan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal berorganisasi tanpa mendegradasi nilai fundamental agama Islam. 


Bagi Nahdlatul Ulama, Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantkan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Sementara, Sila Ketuhanan YME sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. Bagi NU juga, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia dalam menjalankan syariat agamanya. 


Rudi Sirojudin Abas, salah seorang peneliti kelahiran Garut.


Opini Terbaru