• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Sejarah

Peran KH Wahid Hasyim dalam Merumuskan Pancasila

Peran KH Wahid Hasyim dalam Merumuskan Pancasila
Foto: KH Abdul Wahid Hasyim
Foto: KH Abdul Wahid Hasyim

Oleh: Muhammad Rizqy Fauzi
Berbicara tentang pancasila, tentu tidak terlepas dari peran salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yakni KH Abdul Wahid Hasyim. Pria kelahiran Jombang 1 Juni 1914 M atau bertepatan pada hari Jumat legi, Rabiul Awwal 1333 H ini merupakan anak pertama dari 15 orang anak dari pasangan HadlratuSyekh KH. Hasyim Asyari dengan Nyai Nafiqah binti Kiai Ilyas. 


Pada saat berusia 25 tahun, ia sudah mencatatkan diri sebagai pemimpin federasi ormas-ormas Islam Indonesia melalui Majelis Islam 'Ala Indonesia (MIAI). Tidak hanya sampai disitu, delapan tahun berikutnya atau tepat berumur 31 tahun pada tahun 1945,KH Abdul Wahid  Hasyim telah menjadi tokoh nasional.


Di usia yang masih terbilang muda, beberapa jabatan pun ia sandang antara lain saat Jepang membentuk badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan atau dikenal dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kiai Wahid Hasyim merupakan salah satu anggota termuda setelah BPH. Diantara 62 orang yang hadir pada waktu itu, ia masih berusia 33 tahun. Ia mewakili NU bersama dua tokoh lainnya yang menjadi anggota badan tersebut, yaitu KH Masykur dari Malang dan KH Abdul Fatah Yasin dari Bojonegoro.


Jika kita perhatikan dengan seksama kilas balik dari perjalanan proses penyusunan dasar negara berupa Pancasila dan UUD 1945, bahwa apa yang dijelaskan oleh Gus Dur, itulah misi yang dibawa oleh para pemimpin rakyat agar dasar negara merupakan pondasi kokoh yang mengakomodasi kemerdekaan seluruh anak bangsa, bukan hanya Islam yang merupakan umat mayoritas di Indonesia.


Seperti diketahui bahwa Tim 9 (sembilan) perumus dasar negara yang terdiri dari Soekarno, Moch Hatta, AA Maramis, KH A Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H Agus Salim, Ahmad Subardjo dan Muh Yamin, merumuskan salah satu bunyi Piagam Jakarta yaitu: “Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”. Sebelum Pembukaan/Muqaddimah (Preambule) disahkan, pada tanggal 17 Agustus 1945 Mohammad Hatta mengutarakan aspirasi dari rakyat Indonesia bagian Timur yang mengancam memisahkan diri dari Indonesia jika poin “Ketuhanan” tidak diubah esensinya.


Akhirnya setelah berdiskusi dengan para tokoh agama di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, dan Teuku Muh. Hasan, ditetapkanlah bunyi poin pertama Piagam Jakarta yang selanjutnya disebut Pancasila itu dengan bunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tokoh ulama yang berperan menegaskan konsep Ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Wahid Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah dari KH Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur.


Kiai Wahid Hasyim menilai, bahwa “Ketuhanan Yang Esa” merupakan konsep tauhid dalam Islam. Sehingga tidak ada alasan ataupun celah bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam Pancasila. Hal tersebut memberikan arti bahwa dengan konsep tersebut, umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. Pada titik inilah, mengimplementasikan Pancasila sama artinya mengamalkan ajaran Syariat Islam dalam konsep kehidupan berbangsa dan bernegara. Akhirnya, intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain pun tidak ada. Tentu, Pancasila yang akomodatif dalam konteks sila Ketuhanan tersebut mewujudkan tatanan negara yang unik dalam aspek hubungan agama dan negara. Ini memiliki makna bahwa negara Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam, melainkan negara yang berupaya mengembangkan kehidupan beragama dan keagamaan (Einar Martahan Sitompul, 2010: 91).


Selain mampu menjabarkan Pancasila secara teologis dan filosofis terhadap rumusan awal yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, Kiai Wahid Hasyim juga berani menegaskan bahwa sebagai masyarakat  Indonesia yang mayoritas beragama islam harus menunjukkan sikap inklusivitas terhadap kemajemukan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Artinya, Pancasila merupakan representasi dari seluruh bangsa Indonesia yang menjadi sebuah dasar negara.


Salah satu Sejarawan NU, Abdul Mun’im DZ (2016) mengungkapkan, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam menjabarkan Pancasila, Kiai Wahid Hasyim berangkat dari tradisi dan keilmuan pesantren. Sehingga bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Menurutnya, pada titik inilah NU dan seluruh bangsa Indonesia bukan hanya wajib mengamalkan, tetapi juga wajib mengamankan Pancasila.


Sejarah Terbaru