• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Nasional

Tunjangan Intensif Guru Madrasah Bukan PNS Resmi Cair, Ini Persyaratannya

Tunjangan Intensif Guru Madrasah Bukan PNS Resmi Cair, Ini Persyaratannya
Tunjangan Intensif Guru Madrasah Bukan PNS Resmi Cair, Cek Persyaratannya di Sini
Tunjangan Intensif Guru Madrasah Bukan PNS Resmi Cair, Cek Persyaratannya di Sini

Jakarta, NU Online Jabar
Tunjangan intensif guru madrasah tahun 2022 bukan PNS dibawah Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sudah bisa dicairkan. Tunjangan tersebut diberikan penuh selama 12 bulan dengan rincian perbulannya sebesar Rp 250rb dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Dilansir dari NU Online, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pemerintah memberi rekognisi kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka memiliki jasa yang sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.


"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," jelasnyJuru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin (10/10).


Ia menuturkan, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Simpatika masing-masing. Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.


Dalam melakukan proses pencairannya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain memaparkan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh para guru seperti menunjukkan KTP, membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika, dan juga membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari akun Simpatika.


"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," paparnya.


Berikut dibawah ini kriteria guru madrasah bukan PNS yang menerima bantuan tunjangan intensif tersebut yakni:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika(Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun) dan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru