• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 17 April 2024

Opini

PPDB, Sekolah Negeri & Swasta

PPDB, Sekolah Negeri & Swasta
Ilustrasi: NUO.
Ilustrasi: NUO.

Setiap menjelang akhir dan awal tahun pelajaran tiba, semua sekolah pasti disibukkan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kegiatan PPDB merupakan ajang eksistensi sekolah karena berhubungan dengan perolehan peserta didik. PPDB juga menjadi semacam indikator untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tertentu.


Untuk menyukseskan PPDB, pemerintah sebagai pemangku kebijakan pendidikan pun mengatur pelaksanaan PPDB agar dapat berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat dimaksudkan untuk mempermudah dan memfasilitasi calon peserta didik dalam memilih tempat tujuan sekolah. Selain itu, peraturan PPDB juga dibuat untuk menciptakan proses pelaksanaan PPDB agar objektif, transparan, akuntabel, serta jauh dari sikap diskriminatif sehingga kepentingan peserta didik dapat terlayani dengan baik. 


Oleh karena itu, semua stakeholder pendidikan berkewajiban untuk menyukseskan PPDB sebagai bagian dari pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Dengan menyukseskan PPDB, berarti juga bagian dalam rangka memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Terlebih, jika setiap sekolah mempunyai strategi tersendiri bersamaan dengan petunjuk, pelaksanaan, serta teknis PPDB dari pemerintah dalam menarik minat peserta didik.


Regulasi


Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan terkait PPDB. Misalnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)  Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Tahun 2021-2022  dan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. 


Dua peraturan PPDB tersebut mengatur berbagai regulasi dari mulai tata cara, jalur pendaftaran, persyaratan, daya tampung, serta skema PPDB baik untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK (di bawah naungan Kemendikbudristek) dan  jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK (di bawah naungan Kementerian Agama). 


Jalur pendaftaran dalam PPDB dibagi menjadi empat bagian, yaitu (1) zonasi, (2) afirmasi (keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas), (3) perpindahan tugas orang tua/wali, dan (4) prestasi (akademik/non akademik). Jalur prestasi tidak berlaku untuk sekolah jenjang TK/RA dan SD/MI. 


Adapun masing-masing jalur pendaftaran dengan rincian yaitu untuk  tingkat SD/MI, daya tampung sekolah terbagi dalam jalur zonasi (70 persen kapasitas sekolah), jalur afirmasi (15 persen kapasitas sekolah), dan jalur perpindahan tugas orangtua (5 persen dari kapasitas sekolah).  Untuk tingkat SMP/MTs atau SMA/SMK/MA, pembagian daya tampung sekolah dari jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan orangtua paling banyak 5%, dan sebagian untuk jalur prestasi. 


Besaran persentase, persyaratan dan skema keempat jalur pendaftaran PPDB juga disesuaikan dengan kebutuhan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. 


Misalnya untuk Jawa Barat seperti dilansir dari HU Pikiran Rakyat Edisi Rabu (18/05/2022). Pertama, untuk jumlah zona dalam PPDB tahun 2022 tingkat SMA dan SLB sebanyak 83 zona dari 68 zona dari tahun sebelumnya dalam rangka mengakomodasi peserta didik yang ingin melanjutkan sekolahnya ke pusat kota. Jalur pendaftarannya: afirmasi (20%), perpindahan orangtua (5%), prestasi (25%) pada tahap satu. Semenatar jalur zonasi pada tahap dua sebesar 50%.


Kedua, ijazah atau surat keterangan lulus tidak lagi menjadi syarat wajib pendaftaran. Dengan demikian, siswa dapat mendaftar cukup dengan menggunakan nomor ujian sekolah saja. Ketiga, tidak mempertimbangkan ranking dalam penilaian PPDB jalur prestasi, namun cukup dengan menyertakan nilai raport semester 1-5. Dan keempat, piagam dan dokumentasi untuk jalur prestasi maksimal 5 tahun, tidak seperti dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB yang mengharuskan  minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun untuk peserta didik yang mengambil jalur prestasi. 


Terdampak 


Kesenjangan antar sekolah dipastikan dapat terjadi karena peraturan PPDB selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sekolah swasta tentunya akan terdampak karena apabila sekolah negeri kelebihan siswa dari daya tampung yang telah ditentukan, maka kelebihannya akan disalurkan ke sekolah negeri pada zona yang sama. Jika masih tidak tertampung, kelebihannya baru akan dilimpahkan kepada sekolah swasta. 


Kelebihan siswa dari sekolah negeri diperuntukkan bagi sekolah swasta yang sudah siap, dan telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai bagian dari PPDB. Sementara sekolah swasta jumlahnya lebih banyak dari sekolah negeri, maka kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta pasti akan terjadi. Terlebih jika lulusan dan usia sekolah dari tingkat pendidikan di bawahnya tidak memenuhi kuota daya tampung siswa yang ditetapkan.


Melihat dinamika PPDB yang seperti itu, maka sekolah swasta harus memiliki daya tarik tersendiri agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah yang lainnya. Sekolah swasta harus pintar memilih celah-celah yang tidak dimiliki oleh sekolah lain sehingga hasil (output) kebermanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 


Sekolah swasta juga dapat meneguhkan kembali dalam pemenuhan terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan. Begitu pula bagi para guru, harus mampu menunjukkan kualitas atas 4 Standar Kompetensi yang dimilikinya baik pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Pada kompetensi sosial, guru harus dapat menjadi bagian pada kegiatan-kegiatan sosial yang diadakan dan berhubungan dengan dunia masyarakat sesuai kompetensi yang dimilikinya.


Sekolah juga dapat menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga semisal pesantren yang tidak memiliki lembaga pendidikan formal dalam hal pelayanan bagi siswa  lokal maupun siswa luar daerah. Selain itu, harus cerdik memanfaatkan jejaring media sosial dalam mengaktualisasikan berbagai macam kegiatan sekolah.


Intinya, sekolah swasta harus cepat tanggap dalam melakukan perubahan dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan menjadi sebuah keniscayaan. Jika menolak perubahan, maka akan tergilas oleh perkembangan zaman. Dengan demikian, mereka yang menjadi pemenang adalah mereka yang mampu untuk berubah, kreatif, dan inovatif.


Jika hal yang telah disebutkan di atas dilakukan, paling tidak sekolah swasta akan tetap eksis, mampu bersaing, dan tetap menjadi bagian kerjasama dengan pemerintah dalam melakukan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.


Alhasil, PPDB harus menjadi momen dalam meneguhkan kembali eksistensi setiap sekolah demi mewujudkan kualitas pendidikan di negeri ini. Semoga.


Rudi Sirojudin Abas, salah seorang peneliti kelahiran Garut yang juga mengabdi sebagai tenaga pendidik di MTs Darul Fitri Leles-Garut.


Opini Terbaru