• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

Resmi Diluncurkan, Berikut Ketentuan dan Syarat Jadi Dewan Instruktur Kaderisasi NU

Resmi Diluncurkan, Berikut Ketentuan dan Syarat Jadi Dewan Instruktur Kaderisasi NU
Resmi Diluncurkan, Berikut Ketentuan dan Syarat Jadi Dewan Instruktur Kaderisasi NU. (Foto: NUO).
Resmi Diluncurkan, Berikut Ketentuan dan Syarat Jadi Dewan Instruktur Kaderisasi NU. (Foto: NUO).

Jakarta, NU Online Jabar
Sistem kaderisasi terbaru yang telah diluncurkan secara resmi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Jumat (3/6) lalu yang dihadiri oleh pengurus NU disemua tingkatan se-Indonesia yang secara daring. PBNU juga membentuk intrusktur yang tergabung dalam Dewan Instruktur di berbagai tingkatan.


Hal tersebut untuk mendukung penyelenggaraan program kaderisasi dilingkungan NU yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Sistem Kaderisasi hasil dari Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Jakarta, pada 20-22 Mei 2022 lalu dan disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBNU H Nusron Wahid.


Seperti yang dilansir dari nu.or.id, Dewan Instruktur Nasional diketuai oleh ketua umum PBNU dengan pelaksana harian wakil ketua umum PBNU bidang organisasi dan kaderisasi. Susunan Dewan Instruktur Nasional disahkan oleh PBNU.


Kemudian Dewan Instruktur Wilayah diketuai oleh ketua PWNU dengan pelaksana harian wakil ketua PWNU yang menangani bidang kaderisasi, atau yang ditunjuk. Susunan Dewan Instruktur Wilayah ini diusulkan oleh PWNU dan disahkan oleh Dewan Instruktur Nasional.


Lalu dalam keadaan tertentu, dapat pula dibentuk Dewan Instruktur Tingkat Cabang yang diketuai oleh ketua PCNU dengan pelaksana harian wakil ketua PCNU. Dewan Instruktur Tingkat Cabang ini diusulkan oleh PCNU, disahkan oleh Dewan Instruktur Wilayah, dan dilaporkan kepada Dewan Instruktur Nasional.


Ketentuan Tim Instruktur


Dalam Perkum tentang Sistem Kaderisasi disebutkan bahwa tim instruktur terdiri dari Tim Instruktur Pendidikan Kader Pendidikan Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), Tim Instruktur Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (P-MKNU), dan Tim Instruktur Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN-NU).


Kemudian, terkait keanggotaan tim instruktur itu disahkan oleh Dewan Instruktur. Instruktur akan bekerja secara profesional yang terkait dengan kode etik dan masa kerjanya tidak terikat dengan masa khidmah kepengurusan. Tim instruktur juga dapat dirombak dan/atau diperbarui sesuai dengan kebutuhan.


Syarat Jadi Instruktur


Perkum tentang Sistem Kaderisasi mengatur tentang syarat-syarat menjadi instruktur, yakni alumni pengaderan di lingkungan NU yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus di bidang keinstrukturan serta mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur.


Syarat menjadi Instruktur PD-PKPNU adalah minimal harus mengikuti dan lulus P-MKNU serta pendidikan khusus keinstrukturan PD-PKPNU. Sementara Instruktur P-MKNU minimal harus mengikuti dan lulus AKN-NU serta pendidikan khusus keinstrukturan P-MKNU.


Sementara orang yang berhak menjadi Instruktur AKN-NU adalah tokoh yang mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur Nasional. Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk kaderisasi AKN-NU.


Di samping itu, semua tingkatan kaderisasi akan menerbitkan sertifikat kelulusan. Perkum Sistem Kaderisasi mengatur bahwa sertifikat kelulusan PD-PKPNU diterbitkan dan ditandatangani oleh ketua Dewan Instruktur Wilayah dan Cabang.


Selain itu, sertifikat kelulusan P-MKNU diterbitkan dan ditandatangani oleh ketua Dewan Instruktur Nasional dan Wilayah. Lalu sertifikat kelulusan AKN-NU dan Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) diterbitkan dan ditandatangani oleh Rais 'Aam, Katib 'aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal PBNU.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru